Luwu Timur, Sulawesi Selatan, http://tipikorinvestigasinews.id-Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap kendaraan angkutan barang yang melintas di wilayah Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, kembali menjadi sorotan publik.
Sejumlah sopir angkutan mengaku telah lama mengalami pungutan yang diduga dilakukan secara rutin saat melintasi jalur Trans Sulawesi di wilayah tersebut.
Menurut keterangan beberapa sopir, di antaranya Saenal dan Hamsya, terdapat dugaan adanya sistem pungutan yang diberlakukan terhadap kendaraan angkutan barang dengan nominal yang bervariasi, tergantung jenis kendaraan dan muatan yang dibawa.
Mereka mengklaim bahwa kendaraan jenis Gran Max maupun pick-up yang mengangkut barang tertentu dikenakan biaya bulanan maupun pungutan setiap kali melintas. Besaran pungutan yang disebutkan oleh para sopir berkisar antara Rp100 ribu per perjalanan hingga Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per bulan, tergantung jenis kendaraan dan muatan.
Pernyataan serupa juga disampaikan Pemerhati Masyarakat Luwu Timur, Alfian. Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar terjadi, praktik tersebut sangat merugikan para pengemudi angkutan barang yang setiap hari melintasi jalur Trans Sulawesi.
“Para sopir mengaku terbebani karena harus mengeluarkan biaya tambahan setiap kali melintas.
Dugaan seperti ini perlu mendapat perhatian serius agar tidak merugikan masyarakat dan pelaku usaha transportasi,” ujar Alfian.
Menanggapi isu tersebut, Kapolsek Mangkutana, IPTU Junus, memberikan klarifikasi bahwa sejak dirinya menjabat sekitar enam bulan lalu, pos penjagaan yang sebelumnya berada di lokasi tersebut telah dibongkar.
Menurut IPTU Junus, langkah pembongkaran dilakukan sebagai upaya menutup peluang terjadinya praktik-praktik yang dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Saat saya bertugas di Mangkutana, pos tersebut sudah dibongkar dan tidak lagi difungsikan,” jelas IPTU Junus.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam berbagai pengakuan sopir tersebut.
Upaya konfirmasi kepada Kapolres Luwu Timur, AKBP Ario Putranto TM, S.I.K., M.H., pada Jumat 12 Juni 2926, belum berhasil dilakukan karena yang bersangkutan sedang melaksanakan tugas di luar kantor.
Informasi tersebut disampaikan oleh Aipda Yamin selaku Kepala Seksi Umum Polres Luwu Timur.
Sejumlah pihak berharap aparat penegak hukum dan fungsi pengawasan internal kepolisian dapat menindaklanjuti informasi yang berkembang di masyarakat melalui mekanisme penyelidikan dan klarifikasi yang profesional, sehingga diperoleh kepastian hukum serta kejelasan atas dugaan yang beredar.
Hingga saat ini, seluruh informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih berupa keterangan narasumber dan pengakuan sejumlah pihak yang memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh instansi berwenang.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Pewarta: Darman Ardi







____________________________________________
