BONE,SULSEL,Tipikor Investigasi News.Id – Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (DPD APKAN RI) Kabupaten Bone resmi menjalin kemitraan dengan Media Tipikor Investigasi News.Id dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa. Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta pencegahan potensi penyalahgunaan anggaran di tingkat desa.
Ketua DPD APKAN RI Kabupaten Bone, M. Sudirman Sewa, menegaskan bahwa kemitraan ini merupakan langkah konkret untuk mengawal penggunaan Dana Desa agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami berkomitmen untuk melakukan pemantauan dan memastikan bahwa dana desa dikelola secara transparan dan tepat sasaran. Jika ditemukan dugaan penyimpangan, kami akan mengajukan laporan ke instansi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Wilayah Media Tipikor Investigasi News.Id, Rudi, menekankan bahwa peran media sangat penting dalam mengungkap dugaan pelanggaran.
“Sinergi antara media dan lembaga pengawas sangat diperlukan. Kami akan melakukan investigasi secara independen dan menyajikan pemberitaan yang objektif. Masyarakat juga kami dorong untuk aktif dalam mengawasi dana desa,” jelasnya.

Kemitraan ini juga mendapat dukungan dari Pimpinan Redaksi Media Tipikor Investigasi News.Id, Selamat Harefa, yang menilai bahwa kerja sama ini adalah bentuk nyata peran pers dalam mengawal transparansi pemerintahan desa.
“Kami siap mendukung investigasi dan publikasi hasil pemantauan agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat. Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap penyimpangan dalam pengelolaan dana desa bisa dicegah,” katanya.


Fokus Pengawasan
Dalam kesepakatan ini, DPD APKAN RI Kabupaten Bone dan Media Tipikor Investigasi News.Id akan melakukan:
Investigasi bersama terhadap penggunaan dana desa di sejumlah wilayah.
Publikasi hasil investigasi guna meningkatkan transparansi.
Penyusunan laporan pengawasan untuk dilaporkan kepada pihak berwenang.
Membuka kanal pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana desa.
Sebagai langkah awal, kedua belah pihak akan:
1. Membentuk Tim Investigasi Bersama untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.
2. Melakukan wawancara dengan perangkat desa dan warga guna mendapatkan informasi yang valid.
3. Menganalisis laporan keuangan desa guna menemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran.
4. Menyusun laporan hasil investigasi yang akan disampaikan kepada inspektorat daerah, kejaksaan, dan kepolisian.
5. Mempublikasikan temuan investigasi melalui Media Tipikor Investigasi News.Id sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat.
Landasan Hukum Pengawasan Dana Desa
Pengawasan Dana Desa mengacu pada regulasi berikut:
– Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa – Mengatur tata kelola dana desa agar lebih transparan.
– Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 – Mengatur kewajiban desa dalam menyampaikan laporan keuangan.
– Permendagri No. 20 Tahun 2018 – Mengatur mekanisme penggunaan dan pertanggungjawaban dana desa.
– UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi – Memberikan sanksi bagi pihak yang terbukti menyalahgunakan dana desa.
– Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2016 – Memperkuat peran aparat dalam mengawasi dana desa.
Jika ditemukan pelanggaran, pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU Tipikor, dengan ancaman hukuman penjara hingga seumur hidup serta denda miliaran rupiah.
Harapan dan Komitmen Bersama
Melalui kerja sama ini, DPD APKAN RI Kabupaten Bone dan Media Tipikor Investigasi News.Id berharap dapat:
– Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
– Mencegah serta menindak tegas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam penggunaan dana desa.
– Mengedukasi masyarakat agar lebih aktif dalam mengawasi penggunaan dana desa.
– Mendorong perangkat desa untuk lebih bertanggung jawab dalam tata kelola anggaran desa.
Pimpinan Redaksi Media Tipikor Investigasi News.Id, Selamat Harefa, menegaskan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam pengawasan dana desa.
“Kami berharap kolaborasi ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain. Masyarakat harus semakin sadar bahwa mereka memiliki hak untuk mengawasi penggunaan dana desa. Dengan pengawasan yang baik, dana desa bisa benar-benar bermanfaat untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Melalui sinergi antara lembaga pemantau dan media, diharapkan tata kelola Dana Desa semakin baik dan terhindar dari penyimpangan, sehingga pembangunan desa dapat berjalan sesuai harapan masyarakat.
Redaksi
APKAN :Kontributor TipikorInvestigasi News.Id






____________________________________________