SUMSEL,Tipikor Investigasi News.id
Kepolisian Sektor (Polsek) Keluang berhasil membekuk terduga pelaku penggelapan satu unit mobil Dump Truk di wilayah Kelurahan Keluang berinisial AT warga Kabupaten Banyuasin,Provinsi Sumatera Selatan Selasa,11/02/2025.
Penangkapan terhadap pelaku inisial AT (40) pada Minggu,09/02/2025 oleh jajaran Polsek Keluang tsb dibenarkan oleh Kapolres Musi Banyuasin (Muba) AKBP Listiyono Dwi Nugroho,S.Ik.,MH melalui Kapolsek Keluang Iptu Alvin Adam Armita Siahaan,S.Trk.
Kapolsek Keluang Iptu Alvin Adam Armita Siahaan kepada media Selasa,11/02/2025 membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap pelaku penggelapan satu unit mobil Dump Truk.
” Iya benar Pak,pelaku penggelapan satu unit mobil Dump Truk inisial AT telah kami tangkap.terungkapnya kasus Penggelapan Mobil tersebut berawal dari laporan korban berinisial PU warga Kelurahan Keluang,Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan.
Adapun kronologis kejadiannya,korban memerintahkan pelaku untuk pergi ke wilayah Curup Provinsi Bengkulu dengan menggunakan mobil Dump Truk Mitsubishi Counter Nopol BG 8532 OA pada Rabu,25/12/2024 sekira pukul 13:00 Wib untuk mengambil batu beber Iptu Alvin Adam Armita Siahaan.
Panhar Umar[korban] memerintahkan pelaku untuk membawa mobil miliknya agar mengambil batu ke wilayah Curup, setibanya di lokasi pelaku justru meminta korban untuk mengirim sejumlah uang senilai Rp 475.000;. dengan alasan pelaku ada hutang ditempat tersebut.dan pelaku kepada korban mengatakan akan membeli batu di tempat lain.
Lebih lanjut Kapolsek Keluang menjelaskan bahwa korban (Panhar Umar ) memenuhi permintaan pelaku dengan mengirimkan sejumlah uang yang dipinta pelaku.
” Korban lantas mengirim sejumlah uang yang dipinta oleh pelaku pada Jum’at,27/12/2024.setelah uang dikirim ke pelaku,pelaku pun tidak kunjung kembali ke tempat korban.lantas oleh Panhar Umar pelaku dilaporkan ke SPKT Polsek Keluang,dan korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 500.000.000 (lima ratus juta).
Setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban,Iptu Alvin Adam langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Keluang Iptu Dohan Yoanda Prima untuk bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan atas kasus Penggelapan Mobil milik Panhar Umar terang Kapolsek Keluang Iptu Alvin Adam Armita Siahaan.
Pelaku penggelapan satu unit mobil tersebut berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Keluang pada Minggu,09/02/2025 saat Agus Taman[pelaku] yang saat itu sedang berada di rumah korban.
” Pelaku berhasil kita tangkap saat berada di rumah korban.terhadap pelaku kita jerat pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Keluang untuk proses penyidikan dan penyelidikan pungkas Kapolsek Keluang Iptu Alvin Adam Armita Siahaan,S.Trk.
Kepada media pelaku mengakui telah melakukan penggelapan satu unit mobil Dump Truk Mitsubishi Counter,dan menurut pengakuannya mobil tersebut telah dijual di wilayah Kecamatan Sungai Lilin dengan harga Rp 50.000.000;.
[SRT]
Editor: Tim Red






____________________________________________
