Penasehat Hukum Korban dari LBH Suara Panrita Keadilan Minta Pelaku Penganiayaan Pa’bentengan Di Tahan


Gowa,tipikorimvestigasinews.id – Pendamping Hukum Korban, Syukur Jafar yang masuk dalam Kuasa Khusus sebagai Penasehat hukum korban penganiayaan yang terjadi pada Oktober 2024 di Desa Pabentengang , Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa , Sulawesi Selatan mengapresiasi kinerja Kapolsek Bajeng dan Penyidiknya yang telah merampungkan berkas dan dalam waktu dekat melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa.

Syukur Jafar meminta Kapolsek Bajeng dan Penyidik yang menangani perkara Penganiayaan untuk menahan pelaku berinisial LR dan anaknya berinisial SR karena berkembang di masyarakat pelaku terkesan sombong karena pihak Kepolisian Sekta Bajeng tidak menahannya.

Syukur Jafar menuturkan pihak pelaku Bapak dan anak mengatakan di masyarakat berdasarkan penyampaian korban bahwa pelaku tidak bisa ditahan kalau di Polsek Bajeng kecuali kalau korban yang beruntung, sehingga ini harus di buktikan bahwa yang bersalah harus mendapatkan efek jera agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Sebagai Penasehat Hukum Korban menyampaikan kepada Kliennya sebagai korban bahwa tidak ada yang kebal hukum semua pasti di proses sesuai hukum yang berlaku (FRN Sulsel/Syarif Lawa)


 

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *