Bandung Barat, tipikorinvestigasinews.id – Ketua Pokja Wartawan Bandung Barat mengecam tindakan ajudan Bupati Bandung Barat yang menghalangi dan mengintervensi kerja jurnalistik saat peliputan peninjauan bencana alam, Selasa (18/3/2025).
Hal ini disampaikan Ketua Pokja Wartawan Bandung Barat dalam rapat koordinasi yang dihadiri pengurus dan anggota di Posko Pokja KBB.
Ketua Pokja menegaskan bahwa tugas jurnalis dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Segala bentuk penghalangan atau intimidasi terhadap jurnalis dapat dikenai sanksi pidana. UU Pers mengatur hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Ketua Pokja mengutip Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang mengatur sanksi pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta bagi yang secara melawan hukum menghalangi tugas jurnalistik. Hal ini menunjukkan keseriusan negara dalam melindungi kebebasan pers.
Ketua Pokja Wartawan Bandung Barat, M. Raup, menyatakan bahwa intervensi terhadap jurnalis mencerminkan ketidakmampuan menerima kritik dan pengawasan, serta menunjukkan kecenderungan otoritarianisme dan ketidaktransparanan. Beliau menekankan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis profesional dan berintegritas sebagai aset masyarakat.
M. Raup menegaskan bahwa penghalangan dan intimidasi jurnalis melanggar hukum dan merusak nilai-nilai demokrasi. Beliau mengajak masyarakat mendukung kerja jurnalis tanpa rasa takut dan melawan segala bentuk intimidasi dan intervensi terhadap pers demi menjaga kebebasan berpendapat dan hak atas informasi.
M. Raup juga menekankan pentingnya penghormatan terhadap peran jurnalis dari semua pihak. Kebebasan pers merupakan hak semua warga negara untuk mendapatkan informasi yang benar dan terpercaya. Beliau mengajak menciptakan lingkungan kondusif bagi jurnalis untuk bekerja bebas dan aman.(RED)
Sumber: Ketua Pokja Wartawan KBB






____________________________________________
