Sumbawa,( NTB) Tipikorinvestigasinews.id,– Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil memulihkan keuangan negara senilai Rp 800 juta dalam periode Januari hingga Maret 2025. Pemulihan ini berasal dari penyelesaian sejumlah kredit macet nasabah BRI Cabang Sumbawa.
Kasi Datun Kejari Sumbawa, I Made Heri Permana, S.H, Selasa (15/4/2025) menjelaskan, langkah ini merupakan hasil dari pendampingan hukum yang dilakukan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN). Berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) dan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan oleh BRI Cabang Sumbawa kepada Kejari Sumbawa.
“Tim JPN melakukan pemanggilan terhadap para debitur bermasalah, lalu mengedepankan pendekatan persuasif dan negosiasi untuk menyelesaikan tunggakan mereka,” ujar Heri.
Dari hasil pendekatan tersebut, terangnya, beberapa nasabah menunjukkan itikad baik dengan mencicil atau melunasi sebagian utangnya. Total pemulihan keuangan negara yang telah berhasil direalisasikan selama tiga bulan terakhir mencapai sekitar Rp 800 juta.
Selain menangani kredit macet BRI, menurut Heri, Seksi Datun Kejari Sumbawa juga tengah melakukan pendampingan dalam penyelesaian pinjaman bermasalah program Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Pegadaian Sumbawa. Serta menangani tunggakan iuran dari sejumlah perusahaan terhadap BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami selalu mengedepankan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Namun jika nasabah tetap tidak kooperatif, kami tidak segan mengambil langkah hukum seperti somasi hingga lelang jaminan,” tegasnya.
Upaya pemulihan ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Sumbawa dalam menjalankan tugas sebagai pengacara negara. Untuk mendukung pemulihan aset dan keuangan negara secara optimal.
(Jody. S. Ketua Intelijen Nasional )







____________________________________________