Mantan Kepala Sekolah SMA Arrahim Divonis Hakim Empat Tahun Penjara


Mataram (NTB),Tipikorinvestigasinews.idSenin, 21 April 2025 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Sulastri, mantan Kepala SMA Arrahim Dompu. Ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi pembangunan ruang kelas baru anggaran 2018.

Selain pidana penjara, Sulastri juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa juga mewajibkan Sulastri untuk membayar uang pengganti senilai Rp342.960.000.

“Apabila tidak dapat mengganti, maka harta bendanya akan dilelang, dan jika belum cukup, akan diganti dengan kurungan selama 1 tahun,” ucap Ketut dalam sidang yang berlangsung Kamis (17/4/2025).

Majelis hakim menyatakan Sulastri melanggar Pasal 3 UU Tipikor karena menyalahgunakan kewenangan jabatannya. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp417 juta lebih.

“Terdakwa melanggar ketentuan Pasal 3 jo 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana dakwaan subsidair peminjaman umum,” vonis Ketut.

Vonis tersebut berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Dompu. Sebelumnya, jaksa menuntut Sulastri berdasarkan subsider dakwaan, dengan pidana penjara dua tahun enam bulan.

Selain itu, denda yang diberikan juga dua setengah kali lipat dari tuntutan JPU. Pada tuntutan tuntutan, jaksa menuntut Sulastri dengan denda Rp100 juta subsider enam bulan.

Jaksa menyatakan menerima vonis tersebut dan tidak akan mengajukan banding. Sementara itu, tim kuasa hukum Sulastri masih mempertimbangkan upaya hukum selanjutnya.

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan ruang kelas baru di SMA Arrahim Dompu tahun 2018. Proyek itu didanai APBN melalui dana alokasi khusus bidang pendidikan.

Dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dan penggunaan material yang tidak sesuai. Temuan tersebut diperoleh dari hasil audit investigatif.

Polres Dompu menerima laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dalam proyek itu. Penyelidikan kemudian menemukan indikasi kuatnya keterlibatan Sulastri sebagai penanggung jawab kegiatan.

Pada tanggal 26 September 2024, penyidik ​​menyerahkan Sulastri ke Kejaksaan Negeri Dompu beserta barang bukti. Ia langsung ditahan di Lapas Perempuan Mataram untuk menjalani proses hukum.

Selama persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah saksi dan ahli untuk memperkuat dakwaan. Salah satu poin penting adalah laporan hasil audit kerugian negara yang mencapai Rp416 juta.

(Jesicha )

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *