Tidore.Malut-tipikorinvestigasinews.id Kepala Desa Lola, Kecamatan Oba Tengah Kota Tidore Kepulauan membantah tuduhan yang diberitakan kepadanya. Tuduhan sebagaimana yang diberitakan oleh salah satu wartawan melalui media online kompas86.com itu bahwa Kades Lola diduga melakukan penyimpangan dana desa sebesar Rp 451,978 juta. Menurut warga desa Lola bahwa jika terdapat SILPA, maka harus tercantum dalam laporan agar diketahui bersama.
Kades Lola, Irwan Azam, ketika dikonfirmasi awak media ini melalui WA membantah. Ia mengatakan bahwa dirinya telah menjalankan amah penggunaan anggaran DD dan ADD sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Torang (kami) sudah diperiksa oleh inspektorat 2 kali dan Alhamdulillah hasil pemeriksaan itu tidak ada temuan seperti yg dong (mereka) tuduhkan.”
Terkait hasil pemeriksaan dari inspektorat, Wan, sapaan akrab kades Lola, menambahkan bahwa 3 hari yang lalu inspektorat telah konfirmasi bahwa laporan pemeriksaan telah lengkap. Semua sudah sesuai dengan anggara serta kegiatan di lapangan.
Walaupun begitu, dirinya menyampaikan bahwa ia selalu membuka diri terhadap saran dan kritikan yang membangun dari masyarakat.
“Torang (kami) selalu terbuka terhadap kritik dan saran yang membangun demi kemajuan desa Lola tercinta kedepan. Namun, tuduhan yang tidak mendasar dan terkonfirmasi dengan jelas hanya bisa menimbulkan ketidak percayaan masyarakat dan bisa menciptakan instabilitas warga.” Ujarnya
Wan juga menyampaikan bahwa inspektorat telah mengaudit laporan penggunaan anggaran Desa Lola mulai dari tahun 2020 hingga tahun 2024.
(Iwan Hi. Saleh)







____________________________________________
