Labusel,ย tipikorinvestigasinews.id –ย Satuan Reserse Kriminal ( Sat Reskrim ) Polres Labuhanbatu Selatan berhasil menangkap seorang pria ASS ( 35 ) diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap 3 gadis dibawah umur bahkan satu dari antara ketiga korban hingga hamil.
Kasat Reskrim AKP Endang R Ginting menjelaskan, kasus pencabulan ini terungkap saat warga menggerebek rumah pelaku dijalan Kampung Selamat.
Desa Padang Maninjau ,Kecamatan Aek Kuo,Kabupaten Labuhanbatu Selatan,Senin dinihari 21-4-2025 sekitar pukul 03:00 WIB.
Ketika digerebek ,warga menemukan tersangka bersama korban berinisial B ( 19 ), keduanya kedapatan sedang didalam kamar disaat istri tersangka tidak berada dirumah .
“Ketika didapati ,tersangka dan korban tengah berduaan di dalam rumah, sedangkan istri tersangka tidak berada didalam rumah ,ujar Endang ,Sabtu ( 26-4-2025 ).
Kemudian warga melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polres Labusel dan pelaku langsung ditangkap dan diamankan.
Dari pemeriksaan Ass ,perbuatan cabul tersebut sudah dilakukan dua tahun belakangan ini.Tersangka mencabuli korban B sejak usianya 17 tahun,terang Endang .
Kepada polisi,korban mengaku,sebelumnya korban telah disetubuhi tersangka di Dusun Rintis.
Desa Rintis, kecamatan Silangkitang, Senin 10 Februari 2025 sekitar pukul 15:00 WIB,lalu korban juga mengaku kepada petugas kepolisian, perbuatan cabul tersangka sudah dilakukan sejak 14 Juni 2023 lalu.
“Perbuatan pertama dilakukan ASS terhadap korban B di Dusun Padang Bulan ,Desa Binanga Dua , Kecamatan Silangkitang kabupaten Labuhanbatu Selatan ,jelas Endang.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke polres Labusel dan serangkaian penyidikan pun dilakukan,termasuk memeriksa saksi dan visum et-revertum terhadap korban.
“Berdasarkan pemeriksaan dokter ,korban diketahui kini tengah hamil dengan usia kandungan 12 Minggu ,ungkap Kasat Reskrim .
Ternyata dalam proses penyelidikan terkuak ,perbuatan bejat tersebut bukan hanya dilakukan terhadap B saja ,akan tetapi juga terhadap dua anak dibawah umur ,yakni Q ( 17 ) warga Labuhanbatu Utara ( Labura ) dan T ( 16 ) warga Labura .
Dalam aksi bejatnya tersangka kerap membujuk rayu memberi iming-iming dan berjanji akan menikahi setiap korbannya ,sesuai keterangan saksi dan tersangka ,ada 3 korban yang dicabulinya ,”ungkap Endang
Atas perbuatanya, tersangka di jerat pasal 81 ayat ( 2 ) dan atau pasal 82 ayat ( 1 ) UU Republik Indonesia tahun 2017.
Tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang- Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang undang dan atau pasal 6 huruf ( C ) undang undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
“Dengan ancaman hukuman Pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar ,dan atau pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp 300 juta,”akhir Endang.
Reporter : Tigor Marinus Silalahi
Editor:ย tim investigasi nasional (Delis)







____________________________________________