Sergai (Sumut,tipikorinvestigasinews.id
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai berhasil membekuk dua orang tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di gudang milik warga di Dusun XII, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. Kedua pelaku, yang kini telah diamankan pihak kepolisian, adalah Boy Jhon Tigor Marpaung (26) dan Agus Sumarsono alias Agus (35).
Keduanya ditangkap usai melakukan pencurian 1 unit sepeda motor milik korban Holmes Simarmata (40), warga Jalan Danau Paniae, Link I Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp17 juta.
Aksi Curat di Gudang, Gembok Dirusak
Peristiwa ini bermula pada Minggu, 3 Maret 2024 sekitar pukul 06.00 WIB, ketika pelapor menerima informasi via telepon dari saksi Duin Silalahi, karyawan koperasi yang bekerja di lokasi kejadian. Ia menyampaikan bahwa sepeda motor milik korban yang terparkir di dalam gudang telah hilang.
Korban langsung menuju lokasi dan menemukan bahwa pintu belakang gudang telah dirusak, gemboknya dalam keadaan hancur. Saksi lainnya, Puja Siboro, juga memastikan bahwa pelaku masuk melalui pintu belakang dengan cara merusak gembok sebelum membawa kabur sepeda motor yang terparkir di dalam.
Merasa dirugikan secara materiil, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Firdaus, Polres Serdang Bedagai. Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/23/III/2024/SPKT/POLSEK FIRDAUS/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT.
Pelaku Ditangkap Saat Asik Main HP
Setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh tim Unit Reskrim Polsek Firdaus, identitas salah satu pelaku, Boy Jhon Tigor Marpaung, berhasil dikantongi. Pada Minggu, 27 April 2025, sekitar pukul 06.00 WIB, tim mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di salah satu rumah warga di Dusun XIV, Desa Sei Bamban.
Dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Firdaus IPTU Anggiat Sidabutar, SH, tim bergerak cepat ke lokasi. Setibanya di tempat yang dimaksud, tersangka ditemukan sedang santai bermain handphone di dalam rumah warga. Tanpa perlawanan, ia langsung diamankan oleh petugas.
Dalam interogasi awal, tersangka Boy Jhon mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya Agus Sumarsono alias Agus. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Agus di rumahnya di Dusun I Kampung Jati, Desa Sei Bamban.
Dari hasil penangkapan, petugas menyita 1 unit sepeda motor Yamaha warna hitam dengan nomor polisi BK 2602 XAC, yang merupakan barang hasil curian.
Keterangan Resmi dan Proses Hukum
Ps. Kasi Humas Polres Serdang Bedagai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (29/04) membenarkan penangkapan kedua tersangka. Ia menjelaskan bahwa keduanya kini sedang menjalani proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Firdaus.
“Kedua pelaku ditangkap dalam waktu yang berbeda. Mereka mengakui perbuatannya dan kini sedang diperiksa lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain,” tegas IPTU Zulfan.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, tentang pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan dengan pemberatan. Mereka terancam pidana penjara maksimal 7 (tujuh) tahun.
Peringatan bagi Pelaku Kejahatan
Kapolsek Firdaus dan jajaran menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal di wilayah hukumnya. Tindakan tegas akan diberikan kepada siapapun yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat.
Kasus ini menunjukkan keseriusan Polsek Firdaus dalam menanggapi laporan warga, serta menjadi peringatan keras kepada pelaku kejahatan bahwa kejahatan tidak akan pernah menang melawan hukum.
Penulis : Supriadi Azhar







____________________________________________
