Muarakuang Sumsel Tth ipikorinvestigasinews.id Bhabinkamtibmas melakukan sosialisasi larangan penggunaan setrum ikan kepada masyarakat di Desa Binaan, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten OganIlir, Jum’at (02/05/2025).
Bhabinkamtibmas Polsek Muara Kuang, menyambangi pemerintah Desa Binaan dan bertemu Masyarakat Kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir..
Bhabinkamtibmas menyampaikan, kegiatan sambang tersebut bertujuan untuk menyampaikan secara dini larangan mencari ikan dengan setrum, tuba, racun ikan dan sejenisnya yang sangat berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.
Bhabinkamtibmas polsek muara kuang sambangi desa binaaan sampaikan himbauan larangan menangkap ikan dengan cara di racun, bom dan setrum listrik.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, SIK melalui Kapolsek Muara Kuang, Iptu Ranga Saputra, SH, MH mengatakan, sebelumnya sudah ada korban, sehingga pihaknya menyampaikan imbauan terkait larangan tersebut kepada pemerintah desa untuk selanjutnya disampaikan secara luas.
“Kami memulainya dengan pemerintah desa dengan harapan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat,” ujar Kapolsek Muara Kuang.
Kapolsek menambahkan, dengan pemberian sosialisasi dan penegasan larangan tersebut, masyarakat diimbau tidak lagi mencari ikan dengan cara yang tidak bijak yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
“Sebelumnya sudah ada korban, dengan sosialisasi ini usaha kita bersama agar tidak ada lagi korban,” ucapnya.
Kapolsek menegaskan, apabila ada masyarakat yang tetap menggunakan cara tidak bijak dalam mencari ikan, pihaknya akan melakukan upaya dan langkah hukum.
“Kami akan tindak tegas, informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti jika mendapati masih ada masyarakat menangkap ikan dengan cara tidak bijak,” kata Kapolsek Muara Kuang.
Fajar Cs







____________________________________________