Labusel | tipikorinvestigasinews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial MHS alias Kandam , pengedar sabu asal Padang Lawas Utara ( Paluta )Selasa ( 6-5-2025 ).
Kandam ditangkap dikawasan simpang tiga bukit , Kecamatan Kota Pinang pada Selasa 6-5-2025 malam ,hal ini dibenarkan Kapolres AKBP Aditya Sembiring ,melalui Kasi Humas AKP Sujono Rabu ( 7-5-2025 ).
“Penangkapan tersangka pengedar ,bermula dari informasi masyarakat melalui saluran Dumas ( Pengaduan Masyarakat ),”ucap Sujono.
“Berdasarkan laporan warga ,polisi melakukan penyelidikan terhadap pria yang memiliki nama panggilan Kandam ,diduga kerap melakukan transaksi sabu dilokasi kejadian.
Setelah dilakukan pengintaian ,petugas berhasil mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan .
Dari tangan tersangka Kandam , Polisi menemukan 4 paket sabu seberat 10,49 gram bruto disimpan dalam bungkus makanan ringan dan kotak rokok ,dua unit hand phone ( HP ) serta uang tunai sebesar Rp 79.000,-diduga hasil penjualan .
Dalam pemeriksaan awal,tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial “R” warga Kota Pinang ,namun saat melakukan pengembangan kasus,soso R belum berhasil ditemukan.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Labuhanbatu Selatan dalam memberantas jaringan narkoba demi menciptakan lingkungan aman dan bebas narkoba ,”tutu AKP Sujono .
Reporter : Tigor Marinus Silalahi
Editor: tim investigasi nasional (Delis)






____________________________________________
