Aceh timur, tipikorinvestigasinews.id – Pemerintah desa Lokop Kecamatan Serbajadi Kabupaten Aceh Timur melaksanakan kegiatan musyawarah yang di hadiri Pj Geuchik beserta Perangkat Desanya, PLD (Pendamping Lokal Desa) dan PD (Pendamping Desa) khusus pemebentukan koperasi merah putih yang berlangsung di Kantor Geuchik Gampong Lokop, Kamis 22 Mei 2025.
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 adalah tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Inpres ini ditandatangani pada 27 Maret 2025.
Tujuan utama Inpres ini adalah untuk mempercepat pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia, yang akan berfungsi sebagai pusat layanan terpadu untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Maridansyah Pj Geuchik Gampong Lokop dalam sambutannya menyampaikan terkait pembentukan Koperasi Merah Putih yang bertujuan untuk mempercepat penguatan ekonomi,” katanya.
“Lanjut Maridansyah Beliau berharap ketua yang akan terpilih adalah yang berkompeten dan siap melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin dalam pengelolaan koperasi nantinya.
Diharapkan sudah memiliki pemikiran yang matang dan dapat bekerja secara produktif serta punya loyalitas yang tinggi untuk kemajuan koperasi merah putih desa Lokop.
Jamin selaku Pendamping Desa (PD) menjelaskan dengan terbentuknya Koperasi Merah Putih ini akan ada beberapa hal yang tidak dapat terlibat dan menjadi ketua pengurus Koperasi Merah Putih diantaranya Pj Geuchik beserta perangkat Desa, Ketua TPG beserta anggota, Pak Mukim, ASN dan hubungan sedarah,” Ujarnya.
Koperasi Merah Putih bukan sekedar lembaga usaha, melainkan wadah kebersamaan untuk mencapai kemandirian ekonomi masyarakat.” Tutupnya.
Sudirman : Wartawan Aceh Timur







____________________________________________
