Sumenep, tipikorinvestigasinews.id – Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, menjadi sorotan setelah sejumlah warga menyuarakan keprihatinan dan dugaan kuat adanya penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 yang dilakukan oleh Kepala Desa Kalisangka, Ainur Rida.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari warga Dusun Mamburit, terdapat beberapa pos anggaran yang dinilai tidak jelas realisasinya. Salah satunya adalah dana penanggulangan bencana sebesar Rp400 juta, yang menurut warga tidak pernah tersalurkan kepada masyarakat yang terdampak.
“Sampai hari ini saya dan warga lain di Dusun Mamburit tidak pernah menerima bantuan apapun. Padahal anggaran bencana tahun 2022 sangat besar. Kami mempertanyakan ke mana dana itu digunakan,” ujar seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Selain itu, warga juga menyoroti penggunaan dana penyertaan modal desa sebesar Rp50 juta yang tidak diketahui peruntukannya. Tidak ada laporan kegiatan usaha atau program produktif yang lahir dari dana tersebut.
Dugaan penyalahgunaan dana desa ini berpotensi melanggar Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa kepala desa wajib menggunakan dana desa untuk kepentingan masyarakat desa.
Dalam kesempatan terpisah, awak media berusaha menghubungi Kepala Desa Kalisangka, Ainur Rida, untuk meminta klarifikasi dan tanggapan terkait dugaan penyalahgunaan dana desa. Namun, upaya konfirmasi ini tidak membuahkan hasil, karena Kepala Desa tidak memenuhi janjinya untuk bertemu dengan media.
“Kami berharap Kepala Desa Kalisangka dapat memberikan klarifikasi dan tanggapan terkait dugaan penyalahgunaan dana desa ini, sehingga masyarakat dapat mengetahui kebenaran dan transparansi penggunaan dana desa,” tambah awak media.
Berita ini akan terus dipantau dan diperbarui jika ada informasi baru yang masuk.
Penulis: M Sairi







____________________________________________
