BITUNG,SULUT,tipikorinvestigasinews.id- Mulai 14 Juli 2025, jajaran Kepolisian Republik Indonesia secara serentak melaksanakan Operasi Patuh 2025 di seluruh wilayah, termasuk di Kota Bitung. Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah nasional dalam menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas.
Di Kota Bitung, Satuan Lalu Lintas Polres Bitung menerjunkan setidaknya 25 personel yang akan berjaga di tujuh titik rawan pelanggaran dan kecelakaan, seperti kawasan Patung Cakalang, Girian, Jalan Wolter Monginsidi, hingga Patung Kuda Tangkoko.
Menurut Kasat Lantas Polres Bitung, Iptu M. Syarif Subarkah, S.Tr.K, operasi ini bukan hanya penindakan, tapi juga mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif kepada para pengguna jalan.
“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga mengedukasi. Edukasi keselamatan akan terus kami galakkan, termasuk pembagian helm gratis bagi pengendara yang taat,” ujar Iptu Subarkah
10 Pelanggaran Utama Jadi Fokus
Operasi Patuh 2025 akan menitikberatkan pada sepuluh pelanggaran lalu lintas utama, yakni:
- Melawan arus lalu lintas
- Tidak memakai helm SNI atau sabuk pengaman
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Mengemudi di bawah umur atau tanpa SIM
- Tidak membawa dokumen resmi (SIM, STNK)
- Pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas
- Penggunaan pelat nomor tidak sesuai
- Knalpot bising (brong)
- Pemakaian rotator dan sirene yang tidak semestinya
- Kendaraan tidak sesuai spesifikasi pabrikan
Keselamatan: Tanggung Jawab Bersama
Melalui operasi ini, pihak kepolisian berharap masyarakat tidak hanya takut akan sanksi, tetapi mulai menyadari bahwa keselamatan adalah kepentingan bersama.“
Yuk, jadi pengendara yang taat bukan karena takut ditilang, tapi karena peduli keselamatan,” tegas Iptu Subarkah menutup wawancara.







____________________________________________
