Aceh Tamiang -Tipikorinvestigasinews.id
Diketahui perkebunan PT Desa Jaya telah di sita kejaksaan tinggi Aceh pada tahun 2023, namun masyarakat sekitar bertanya-tanya, apakah yang di maksud di sita tersebut, sesuai dengan yang tertulis di papan plank penyitaan, dan kemana hasil perkebunan kelapa sawit itu di bawa, adakah setorannya untuk negara, atau di manfaatkan oleh segelintir orang saja, kawasan perkebunan yang berdekatan dengan Kampung(Desa*Red) Jawa, purwodadi, Sidodadi dan Sungai liput, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang.
Minggu(29
/07/2025)
Masyarakat sekitar bertanya-tanya dan melihat dari papan plank yang bertuliskan.
Surat perintah penyitaan kepala kejaksaan Tinggi Aceh nomor : PRINT-34/L.1/Fd.1/01/2023 Tanggal 25 Januari 2023 dan PENETAPAN PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG NOMOR : 351/penpid.B-SITA/2023/PN Ksp Tanggal 27 juni 2023
Dalam perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka tengku yusni dan kawan-kawan
Salah satu warga kampung purwodadi Hendra(43) saat di wawancarai awak media mengatakan.
“Kami disini juga heran pak, katanya lahan kebun Tengku ini sudah di sita, papan plank sita nya juga ada, namun kok masih di kelola oleh orang-orang yang notabene sudah di tetapkan tersangka, sebenarnya bagaimana regulasi nya, kami selaku masyarakat hanya bisa bertanya tanya,”terangnya.
Disisi lain, awak media berkunjung kekantor PT Desa Jaya untuk konfirmasi terkait regulasi lahan yang sudah di sita tersebut, mengapa seperti tidak ada masalah dan berjalan seperti biasa, namun
Awak media tidak menemukan jawaban dari yang berkompeten menjawabnya.
Awak Media mencoba konfirmasi Tengku Rudi, terkait pengelolaan lahan tersebut dan ia selaku keluarga tersangka, yang notabene selaku anggota DPRK Aceh Tamiang, melalui pesan watshapp, dengan nomor, +62 823-xxxxxx55 namun hingga berita ini di terbitkan tidak ada jawaban.
Bersambung,,,,,,,,,,,,,,,,,,
( Kaperwil Aceh )







____________________________________________
