Minahasa, Tipikorinvestigasinews.id Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) dikabarkan telah memberikan disposisi tegas kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa untuk serius menangani laporan dugaan penyalahgunaan dana desa oleh Hukum Tua Desa Timbukar, Kecamatan Sonder. Instruksi ini disebut sangat jelas, bahkan melibatkan dua orang jaksa dari Kejari Minahasa untuk mengawal proses pemeriksaan laporan masyarakat yang telah berjalan sejak dua minggu terakhir .
Masyarakat Desa Timbukar, termasuk Johni Langi dan Vindy Rorong, sebelumnya telah melaporkan oknum Kades tersebut dengan membawa bukti sejumlah proyek fiktif dan bermasalah. Salah satunya adalah proyek pembangunan rumah panggung senilai Rp400 juta yang seharusnya terdiri dari beberapa unit, namun realisasinya hanya tiga unit dengan biaya per unit sekitar Rp40 juta. Selisih anggaran yang mencapai ratusan juta rupiah diduga telah merugikan keuangan negara .
Sumber terpercaya menyebutkan, Kejati Sulut tidak ingin kasus ini dianggap sepele seperti banyak kasus korupsi dana desa lain yang kerap tenggelam tanpa keadilan. Disposisi dari atasan ini dinilai sebagai bentuk keseriusan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa, terutama di tengah program pemerintah yang menekankan pengawasan ketat .
Namun, hingga kini belum ada langkah konkret dari Kejari Minahasa untuk memanggil atau menahan oknum Kades yang diduga terlibat. Masyarakat mulai mempertanyakan apakah ada upaya pembiaran atau bahkan perlindungan terhadap pelaku, mengingat laporan telah disertai bukti kuat. “Kami butuh keadilan, bukan janji. Dana desa itu uang rakyat, bukan milik pejabat,” tegas salah seorang warga .
Proyek bermasalah lainnya adalah pembangunan jalan usaha tani sepanjang 700 meter dengan anggaran tahun 2023, yang kini sudah rusak parah. Warga menduga material yang digunakan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), mengindikasikan mark-up atau penggelapan dana. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa proyek di Desa Timbukar dikerjakan asal-asalan .
Kejati Sulut disebut telah memantau perkembangan kasus ini secara ketat, termasuk memastikan dokumen anggaran diamankan dan pihak-pihak terkait segera diperiksa. Jika terbukti bersalah, oknum Kades bisa dikenai pasal pidana korupsi dengan ancaman hukuman berat sesuai UU Tipikor .
Di sisi lain, masyarakat Desa Timbukar berharap agar Kejari Minahasa tidak lagi berlambat-lambat dalam menindaklanjuti laporan mereka. Mereka mengancam akan mengambil langkah lebih jauh jika proses hukum tidak segera bergulir secara transparan. “Kami tidak mau kasus ini berlarut seperti di desa lain yang akhirnya hilang tanpa kabar,” ujar Vindy Rorong .
Dengan pengawasan langsung dari Kejati Sulut, publik menanti apakah kasus ini akan menjadi contoh penegakan hukum yang tegas atau justru kembali menjadi bukti lambannya penanganan korupsi dana desa di tingkat akar rumput. Semua pihak kini memantau langkah Kejari Minahasa dalam memenuhi disposisi atasan mereka .(WM/Tim)







____________________________________________
