Aceh Singkil | Tipikorinvestigasinews.id ~ Komitmen untuk memperkuat kepatuhan terhadap kewajiban BPJS Kesehatan di Aceh Singkil semakin nyata. Pada Kamis, 31 Juli 2025, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, sebuah pertemuan krusial dalam Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan BPJS Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil telah sukses dilaksanakan. Pertemuan ini menghadirkan kolaborasi erat antara Tim Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, BPJS Kesehatan Aceh Singkil, serta instansi terkait lainnya, menunjukkan langkah maju dalam memastikan hak-hak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terpenuhi.
Acara penting ini dihadiri oleh sejumlah tokoh kunci dan perwakilan dari berbagai lembaga, menegaskan keseriusan dalam penegakan kepatuhan. Tampak hadir Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Muhammad Junaidi, S.H., M.H., bersama Kasi Datun Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Jales Marinda YJM, S.H. Dari pihak BPJS Kesehatan, hadir Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tapak Tuan, Mahmul Ahyar, didampingi Kepala Bagian Perencanaan, Keuangan & Pemeriksaan, Mahfud, dan Kepala Bagian Kepesertaan, Martunis, serta Petugas Pemeriksa Putri Dian Sukma dan Relation Officer Yulni Andrian. Dukungan dari pemerintah daerah juga terlihat dengan kehadiran Kepala DPMPTSP Kabupaten Aceh Singkil, Aidil Yudi Irawan, dan Kepala Bidang HI Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Singkil, Siti Jubaidah. Kehadiran lengkap ini menjadi indikasi kuat dari tekad bersama untuk membenahi dan mengawasi pelaksanaan program JKN.
Forum Koordinasi ini mengemban sejumlah tugas vital yang berfokus pada peningkatan kepatuhan peserta dan pemberi kerja. Salah satu fokus utamanya adalah menciptakan dukungan regulasi antar instansi untuk mendorong kepatuhan. Selain itu, forum ini bertujuan untuk merealisasikan program kegiatan bersama yang efektif dalam menangani ketidakpatuhan pemberi kerja, khususnya terkait pendaftaran peserta, penyampaian data yang akurat, dan pembayaran iuran.
“Kami berupaya menyusun rencana kerja dan strategi kolaboratif yang aplikatif untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya,” ujar salah satu perwakilan forum. “Dengan ketersediaan data dan informasi lengkap mengenai pemberi kerja yang tidak patuh, sinergi pengawasan dan pemeriksaan bersama dapat terlaksana lebih optimal,” tambahnya, merujuk pada upaya terkoordinasi untuk mengatasi masalah tunggakan iuran dan perluasan kepesertaan. Forum ini bahkan mengusulkan penerbitan surat himbauan kepada Badan Usaha oleh Dinas Tenaga Kerja untuk penyelesaian tunggakan iuran bagi Peserta PBPU yang telah beralih segmen ke PPU BU.
Secara keseluruhan, tujuan utama dari pembentukan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan BPJS Kesehatan ini sangat jelas: meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban BPJS Kesehatan. Hal ini mencakup pengawasan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan program JKN, termasuk kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan dan membayar iuran pekerjanya. Lebih jauh, forum ini berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan JKN secara keseluruhan, mulai dari perluasan cakupan kepesertaan, penegakan regulasi nasional, hingga perbaikan kualitas pelayanan.
“Sinergi dan kerjasama antar pemangku kepentingan adalah kunci sukses,” tegas Budi Febriandi S.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, yang juga menjadi penanggung jawab rilis ini. “Melalui forum ini, kami dapat menyampaikan saran, mencari pemecahan masalah bersama, dan merumuskan rencana kerjasama strategis demi keberlanjutan dan optimalisasi program JKN di Aceh Singkil.”
Pertemuan ini menandai sebuah babak baru dalam upaya kolektif untuk memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan akses yang layak terhadap layanan kesehatan, dengan dukungan penuh dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dan seluruh elemen terkait.{*}
[Khalikul Sakda]







____________________________________________
