BITUNG,SULUT,tipikorinvestigasinews.id,-Polres Bitung melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) resmi menyerahkan tersangka berinisial JFR beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Bitung, terkait kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Penyerahan tahap II ini dilaksanakan pada Kamis, 31 Juli 2025 pukul 15.00 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Bitung, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan pelaksanaan Tahap II tersebut. Ia menjelaskan bahwa tersangka JFR diduga kuat melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah mengalami perubahan melalui UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Cipta Kerja.
Awal Kasus: Penggerebekan Gudang Solar Subsidi
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan Polres Bitung terkait aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, pada Senin, 6 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 WITA. Di lokasi tersebut, petugas menemukan dugaan kuat adanya praktik penyimpangan distribusi BBM subsidi jenis solar.
Dari hasil pengungkapan, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:
2 unit mobil tangki
17.050 liter BBM jenis solar
BBM yang disita tersebut telah melalui proses lelang, dan digantikan dengan uang hasil lelang sebesar Rp 100.058.400.
Proses Hukum Berlanjut
Tersangka JFR dan barang bukti telah diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bitung dan akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang konsisten dalam memberantas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.







____________________________________________