Polres Bitung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi ke Kejari Bitung

BITUNG,SULUT,tipikorinvestigasinews.id,-Polres Bitung melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) resmi menyerahkan tersangka berinisial JFR beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Bitung, terkait kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Penyerahan tahap II ini dilaksanakan pada Kamis, 31 Juli 2025 pukul 15.00 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Bitung, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan pelaksanaan Tahap II tersebut. Ia menjelaskan bahwa tersangka JFR diduga kuat melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah mengalami perubahan melalui UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Cipta Kerja.

Awal Kasus: Penggerebekan Gudang Solar Subsidi

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan Polres Bitung terkait aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, pada Senin, 6 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 WITA. Di lokasi tersebut, petugas menemukan dugaan kuat adanya praktik penyimpangan distribusi BBM subsidi jenis solar.

Dari hasil pengungkapan, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:

2 unit mobil tangki

17.050 liter BBM jenis solar

BBM yang disita tersebut telah melalui proses lelang, dan digantikan dengan uang hasil lelang sebesar Rp 100.058.400.

Proses Hukum Berlanjut

Tersangka JFR dan barang bukti telah diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bitung dan akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang konsisten dalam memberantas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

 

 

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
โš–๏ธ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE โ€ข INFORMASI LINTAS DAERAH โ€ข MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID โ€ข Menyajikan BERITA TERKINI โ€ข UNGKAP FAKTA โ€ข SOROT โ€ข KASUS โ€ข Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya โ€ข Tegas, Jujur, dan Berintegritas โ€ข Sorot Fakta Tanpa Kompromi โ€ข Mengungkap Fakta Demi Kebenaran โ€ข Fakta Bicara, Kami Menyuarakan โ€ข Suara Fakta untuk Keadilan
โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *