SUMUT Labuhanbatu Utara, tipikorinvesigasinews.id – SMP N1 NA.IX-X di wilayah Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, di duga tidak menghargai bendera merah putih dan merendahkan kehormatan bendera merah putih sebagai Kambang Negara Republik Indonesia.
Tim awak media dari berbagai redaksi, tipikorinvestigasinews.id & redaksi media krimsuspolri.news.com. Mengadakan kegiatan kontrol sosial ” kamis 31/07/2025. Di SMP N1 NA IX-X. Kec.NA IX-X Labuhanbatu Utara.
Seperti biasanya tujuan kedatangan tim awak media, sebagai kontrol sosial dalam bersilahturahmi di berbagai lembaga pendidikan baik instansi pemerintah desa dan instansi terkait.
Sisipan Layar Vidio
Salah satu dari tim awak media melihat bendera yg telah di pasang atau di kibarkan di sekolah tersebut sangat memprihatikan, dimana bendera tersebut sudah kusam serta sobek dan tidak layak untuk di kibarkan.
Awak media menduga sekolah tersebut tidak menghargai wawasan kebangsaan sebagai warga negara Indonesia.
Sekolah SMP N1 IX-X Labuhanbatu Utara di duga telah melanggar UU Nomor 24 Pasal 66 Tahun 2009. Dan akan di kenakan sanksi hukuman. Mengibarkan bendera robek luntur,kusam dapat di kenai sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun penjara denda Rp.100 Juta. Sanksi ini berlaku bagi siapapun yg sengaja mengibarkan bendera merah putih akan di kenakan sanksi seberat-beratnya penjara 5 tahun denda paling banyak Rp.500 Juta jika bendera rusak dan dinodai.
Pasal 235 RUU KUHP Pasal 234 RUU mengancam pidana penjara maksimal 5 tahun bagi siapapun yg merusak,merobek,menginjak-injak,membakar atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara, atau merendahkan,menodai,menghina atau merendahkan kehormatan bendera merah putih.
Tim konfirmasi dengan kepalah sekolah terkait dengan keberadaan bendera tersebut namun beliau tidak di lokasi sekolah.
Salah satu guru menerima kita disekolah tersebut sebagai Wakasek kurikulum ketika konfirmasi ” itu bukan rana saya pak” sahutnya. Tunggu saja kepala sekolah dan konfirmasi dengan bapak kepala sekolah saja ” sahutnya”.
Tim awak media berharap kepada pemerintah Dinas Pendidikan terkait dan pusat untuk dapat memberikan sanksi dan teguran kepada kepala sekolah atas kejadian tersebut.
Tim awak media meminta nomor washap kepsek namun tidak bisa di berikan oleh guru pada saat konfirmasi dengan alasan bahwa ” kami tidak berani pak memberikan nomor washap kepsek karena itu prifasi pribadi.
Tentunya juga banyak hal yg perlu di konfirmasi dengan kepala sekolah terkait dengan penggunaan anggaran dana bos tahun 2023-2024-2025.
Tim menduga kepsek seakan mengelak dengan kedatangan tim awak media dan kita duga seakan tidak ada keterbukaan terkait kegiatan pelaksanaan anggaran dana bos kepada awak media.
Sangat sungguh di sayangkan kinerja instansi pemerintah terkait dalam mengadakan monitoring dan evaluasi terhadap sekolah tersebut.
Reporter:Bz.Zebua.







____________________________________________
