BANGKA,tipikorinvestigasinews.id – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka, Rato Rusdianto dan Rahmadian, selangkah lebih dekat menjadi peserta Pilkada setelah permohonan sengketa pemilihan mereka dikabulkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka. Keputusan ini diambil dalam Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang digelar di Bawaslu Bangka. Sabtu,(02/8/2025) siang.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka menyatakan pasangan ini Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada penetapan calon. Namun, dalam musyawarah tersebut, salah satu komisioner KPU Bangka, Corry Ishan, memberikan klarifikasi penting terkait hal tersebut.
”Ini bukan hasil kesepakatan antara pemohon dan termohon, tetapi ini adalah hasil musyawarah terbuka penyelesaian sengketa pemilihan yang ditetapkan sebagai keputusan Bawaslu Bangka,” tegas Corry.
Corry juga menjelaskan bahwa poin-poin yang menjadi dasar permohonan Rato-Ramadian sudah sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU).
Drama musyawarah terbuka sengketa Pilkada Bangka. Bawaslu dituding ‘Main Kucing-kucingan’ dengan Paslon Rato-Ramadian.
Penyelesaian sengketa pemilihan Rato Rusdianto-Ramadian vs KPU kembali ditunda. Penjelasan Komisioner KPU Bangka soal pencoretan Paslon Rato-Rahmadian. Ijazah Rato Rusdianto diduga ‘Aspal’ jadi Kunci.
“Apa yang disampaikan pemohon itu sudah sesuai PKPU,” ujarnya, merujuk pada surat keterangan 13.14.
Dalam musyawarah tersebut, Ketua Majelis Hakim Musyawarah Terbuka di Bawaslu Bangka menekankan pentingnya pertimbangan yang mendalam.
“Pada prinsipnya adalah ini menjadi pertimbangan hati, untuk bisa mempertimbangkan suara. Tinggal kembali kepada Pak Juri yang cukup bijak mempertimbangkan soal itu,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Dengan dikabulkannya permohonan ini, Bawaslu Bangka memberikan angin segar bagi pasangan Rato-Ramadian untuk bisa menjadi bagian dari pesta demokrasi. Keputusan ini secara efektif membatalkan penetapan TMS yang sebelumnya yang dikeluarkan oleh KPU Bangka.
(Ali Rachmansyah)







____________________________________________
