SUMSEL,tipikorinvestigasinews.id –Ketua Ormas PRO GERAKAN NASIONAL Dewan Pimpinan Wilayah Sumatera Selatan (PROGAN DPW Sumsel) Indra Setiawan,SE melaporkan Penyelenggara Pemilu di Banyuasin ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada Pilkada Serentak 27 – 11 – 2024 kemarin di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan Minggu,08/12/2024.
Menurut Indra Setiawan,Penyelenggara Pemilu tersebut diduga melakukan pelanggaran Kode Etik sebagai Penyelenggara Pemilu yang tertulis dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,dan Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2018 tentang Pedoman Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Ketua Ormas PROGAN DPW Sumsel ini kepada media saat dikonfirmasi Sabtu,06/12/2024 mengatakan,tujuan melaporkan ke DKPP tersebut guna melakukan uji pasal yang tertulis dalam dua peraturan tersebut sampai dimana tindaklanjutnya.
” Kita akan lihat nantinya siapa saja yang akan dipanggil,karena alat bukti dan saksi sudah kita sampaikan atau kita laporkan secara resmi ke DKPP.
Mari kita tunggu saja hasilnya,karena kami[pihaknya]tidak mau berandai-andai didalam laporannya sudah jelas sangsi yang akan diterima ujar Indra Setiawan.
Lebih lanjut Indra menjelaskan kepada media,ini sebagai bahan atau upaya dalam rangka mencerdaskan politik agar selalu berhati-hati dalam mengambil keputusan.
” Ini sebagai bahan mencerdaskan politik,agar selalu berhati-hati dalam mengambil keputusan.sebelumnya harus dipikirkan akibatnya dulu.
Alhamdulillah,barang bukti semuanya sudah kita sampaikan atau kita serahkan ke DKPP pada Sabtu,06/12/2024.kita juga sudah terima tanda terimanya dan laporan kami diterima oleh staf DKPP pungkas Ketua Ormas PROGAN DPW Sumsel Indra Setiawan,SE.[SRT]
Tim-Investigasi






____________________________________________