Kotawaringin Barat, tipikorinvestigasinews.id, Satresnarkoba bersama Unit Reskrim Polsek Pangkalan Banteng Polres Kotawaringin Barat (kobar) berhasil membekuk Seorang pria berinsial RS (20 tahun) terkait tindak pidana narkotika jenis Sabu disalah satu rumah yang berada dijalan jalan A. Yani KM. 70, RT. 14, Desa amin jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (05/09/2025)
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K. melalui Kasatresnarkoba Polres Kobar AKP Ancas Apta Nirbaya, S.H. mengatakan bahwa penangkapan Pada Hari Rabu tanggal 03 September 2025 Skj. 18.30 Wib.
Berawal informasi dari Masyarakat bahwa dilokasi yang dimaksud sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu, kemudian Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Banteng melaporkan kepada Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Agung Sugiarto, S.H., M.H. kemudian memerintahkan Unit Reskrim bersama Personel Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan.

Satnarkoba untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan.
Selanjutnya personel melakukan penyelidikan ke salah satu rumah kosong dijalan jalan A. Yani KM. 70, RT. 14, Desa amin jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng.
Kemudian melihat seorang pria berinisial RS dengan gerak gerik mencurigakan saat itu juga gabungan personel Satnarkoba dan Unit Reskrim melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Dari RS Polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 (Satu) paket plastic klip di duga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,85 (Empat koma delapan puluh lima) gram, 1 (Satu) lembar lakban hitam, 1 (satu) buah tempat baterai bor, serta 1 (satu) buah Handphone.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Pangkalan Banteng dan diserahkan ke kasat narkoba guna penyidikan lebih lanjut.
Terpisah Kasatr narkoba AKP Ancas Apta Nirbaya, S.H. mengatakan bahwa Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kobar dan Polsek Jajaran dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan terus berupa untuk memberantas narkoba dan sejenisnya di wilayah hukum polres kobar.
Agm







____________________________________________
