Panipahan, Tipikorinvestigasi.id | Awak media saat melintas dan merekam video di lokasi proyek pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik Badan Gizi Nasional Tahun Anggaran 2025, Paket 2, mendapati sejumlah kejanggalan di lapangan yang patut dipertanyakan. Pada Kamis pukul 15.00 sore lebih kurang tanggal 29 Januari 2026 RT 001/ RW 010 jalan bakti Panipahan darat.
Proyek tersebut berlokasi di beberapa titik, di antaranya Jalan Permukaan Desa Sungai Gorong, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, kemudian Jalan Tanah Putih, Desa Bangko Kota, Kabupaten Rokan Hilir, serta Jalan H. ABD Wajib Pakih, Desa Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Saat awak media mencoba mendekati lokasi pekerjaan, terlihat kondisi pembangunan yang dinilai tidak wajar dan tidak biasa, sehingga menimbulkan kecurigaan.
Ketika awak media hendak masuk ke area proyek, salah satu pekerja menghentikan langkah awak media dengan pertanyaan, βAbang mau ke mana dan mau mengapa..?β
Awak media kemudian menjelaskan identitas, bahwa berasal dari media. Pekerja tersebut lalu menyampaikan bahwa masuk ke lokasi diperbolehkan.
Namun, raut wajah serta sikap para pekerja didalam area proyek justru terlihat cemas dan mengkhawatirkan seolah-olah ada sesuatu yang ditutupi dari publik.
Awak media kemudian mempertanyakan keberadaan tukang utama di lokasi proyek. Salah satu pekerja menjawab bahwa tukang sedang berada di luar dan sedang cuti. Hal ini semakin menambah tanda tanya, mengingat proyek negara seharusnya dikerjakan secara profesional dan terbuka.
Selain itu, awak media juga menanyakan terkait bahan bangunan, sistem pekerjaan, serta transparansi anggaran.
Pasalnya, area proyek terlihat tertutup rapat, bahkan masyarakat sekitar pun tidak dapat melihat secara langsung aktivitas pembangunan tersebut. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik, mengingat dana proyek bersumber dari anggaran negara.
Salah seorang pekerja bernama Andri menyampaikan bahwa seharusnya proyek negara bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat maupun media, karena dana tersebut adalah milik negara dan penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan.
Namun, saat awak media hendak melakukan wawancara lanjutan, pekerja yang dimaksud justru meninggalkan lokasi dan menghindari awak media.
Tindakan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya hal-hal yang ditutup-tutupi dalam pelaksanaan proyek SPPG tersebut.
Awak media menegaskan bahwa kegiatan peliputan ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik.
Oleh karena itu, awak media berharap kepada pihak pemerintah terkait, instansi pengawas, serta aparat penegak hukum agar menelusuri dan mengaudit kembali pekerjaan proyek pembangunan SPPG Badan Gizi Nasional Tahun 2025 di wilayah Provinsi Riau tersebut, demi memastikan tidak adanya penyimpangan dan agar dana negara digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian berita ini kita tayangkan menunggu jawaban dari pembangunan proyek SPPG Badan Gizi Nasional.**tamrin








____________________________________________
M E D I A - N A S I O N A L