AKBP Joko Triyono Pimpin Konferensi Pers, Polres Aceh Singkil Gulung Tiga Kasus Kriminal Oktober 2025

____________________________________________

Aceh Singkil, | Tipikorinvestigasinews.id ~ Polres Aceh Singkil menggelar konferensi pers terkait hasil pengungkapan tiga kasus tindak pidana yang terjadi selama bulan Oktober 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula Catur Prasetya Polres Aceh Singkil dan dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono, S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas,Kasat Reskrim, Kasat Polairud dan Wakapolsek Gunung Meriah Serta Anggota, Jumat (24/10/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menyampaikan bahwa jajaran Polres Aceh Singkil berhasil mengungkap tiga kasus menonjol, yaitu kasus pencurian sepeda motor (curanmor), kasus pelecehan seksual, serta penangkapan kapal nelayan yang menggunakan pukat harimau (trawl) di wilayah perairan Aceh Singkil.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono menjelaskan bahwa,”Kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 10 Oktober 2025, sekitar pukul 19.30 WIB di Desa Blok VI Baru, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil. Laporan polisi diterima pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB dari Pelapor berinisial AR, yang melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor miliknya.”

Bacaan Lainnya

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Gunung Meriah, diketahui bahwa pada saat kejadian, korban menaruh sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BL 3280 RO di samping ruko tempatnya bekerja sebagai tukang cukur. Saat pelapor sedang bekerja, sekitar pukul 22.00 WIB diketahui sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polsek Gunung Meriah untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.”

“Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan berbagai keterangan dari saksi-saksi hingga akhirnya mengantongi identitas pelaku. Dari hasil pengembangan, diketahui pelaku berinisial RF(17) yang merupakan Anak dibawah umur. Pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di Desa Gunung Lagan, Kecamatan Gunung Meriah. Saat diamankan, pelaku bersikap kooperatif dan mengakui telah melakukan pencurian tersebut.”

“Pelaku juga menunjukkan lokasi tempat sepeda motor hasil curian disembunyikan, yakni di semak-semak area gor terbengkalai di Desa Gunung Lagan. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BL 3280 RO kemudian berhasil ditemukan dan diamankan ke Polsek Gunung Meriah bersama pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.”

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku RF mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor bersama dua rekannya, masing-masing berinisial DO dan ARM, dan telah beraksi sebanyak dua kali di wilayah Kecamatan Gunung Meriah. Untuk saat ini, kedua rekan pelaku masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).” Jelas Kapolres Aceh Singkil.

Adapun Kasus Selanjutnya Kapolres Aceh Singkil Juga Menjelaskan ,“Kasus berikutnya yang berhasil kami ungkap adalah tindak pidana perikanan, yakni kegiatan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap yang dapat merusak ekosistem laut dan dilakukan di luar zona penangkapan yang telah ditetapkan pemerintah. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 85 Jo Pasal 9 ayat (1) Jo Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat (2) huruf C Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.”

“Penangkapan ini berawal pada hari Jum’at tanggal 10 Oktober 2025, sekitar pukul 08.30 WIB, saat personel Sat Polairud Polres Aceh Singkil melaksanakan patroli rutin di wilayah perairan Kabupaten Aceh Singkil. Saat itu, petugas menerima laporan masyarakat adanya aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di sekitar perairan Pulau Panjang. Setibanya di lokasi dengan titik koordinat N 01°57.771’ E 098°05.598’, tim patroli menemukan sebuah kapal berwarna oranye yang kemudian diketahui bernama KM BINTANG JAYA sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan alat tangkap jenis Pukat Harimau (trawl).”

“Saat petugas memberi perintah untuk menghentikan kegiatan tersebut, kapal tidak mengindahkan dan justru berupaya melarikan diri sambil melepaskan jaring pukat untuk menghilangkan barang bukti. Namun berkat kesigapan tim patroli, kapal tersebut berhasil dihentikan tidak jauh dari lokasi awal dan dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa kapal KM BINTANG JAYA tersebut tidak memiliki izin yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).”

“Selanjutnya, kapal KM BINTANG JAYA beserta seluruh awak kapal ditarik menuju daratan Aceh Singkil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, kami menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial FB(46) yang merupakan Masyarakat yang berdomisili Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara , yang berperan sebagai nahkoda kapal.”

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi: satu unit kapal KM BINTANG JAYA, dua rangkai jaring pukat berwarna hijau, satu unit MMS merk Orbcom, satu unit radio Icom IC-718, dua unit teropong, satu fish finder IS-668, dua set GPS (Ismarine IP 808 dan Garmin GPS 128), satu buku catatan, serta 21 drum ikan hasil tangkapan dengan berat sekitar 1,5 ton. Selain itu, turut diamankan sejumlah dokumen kapal seperti buku kesehatan kapal, surat izin usaha perikanan, dan dokumen perizinan lainnya untuk dilakukan verifikasi.”

“Saat ini, tersangka FB telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Aceh Singkil, dan penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan guna proses hukum lebih lanjut. Kami tegaskan bahwa tindakan penangkapan ikan dengan alat tangkap yang merusak ekosistem laut tidak akan kami tolerir, karena hal tersebut tidak hanya merugikan nelayan lain, tetapi juga mengancam kelestarian sumber daya laut di wilayah Aceh Singkil.”

“Polres Aceh Singkil akan terus berkomitmen melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas perikanan di wilayah perairan, serta bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan pengelolaan sumber daya kelautan berjalan secara berkelanjutan dan sesuai ketentuan hukum.”ujar Kapolres Aceh Singkil.

Selain itu Kapolres Aceh Singkil Juga Menjelaskan Kasus Selanjutnya ,”Kasus berikutnya yang berhasil kami ungkap pada bulan Oktober ini adalah tindak pidana pelecehan seksual yang terjadi di wilayah Desa Seping Baru, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil. Kasus ini dilaporkan ke Polres Aceh Singkil berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/98/X/2025/SPKT.SATRESKRIM/Polres Aceh Singkil/Polda Aceh, tanggal 04 Oktober 2025.”

“Adapun peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 04 Oktober 2025 sekitar pukul 07.00 WIB di rumah orang tua korban di Desa Seping Baru. Pelaku yang kami amankan berinisial AL(30), sementara korban berinisial FT, seorang pelajar berusia 18 tahun yang baru saja menyelesaikan pendidikan SMA. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa antara pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga, di mana korban merupakan adik ipar dari pelaku, dan mereka tinggal di rumah yang sama milik orang tua korban atau mertua pelaku.”

“Dari keterangan yang kami peroleh, peristiwa ini terjadi saat korban sedang tidur bersama adik kandungnya di kamar. Pelaku masuk ke kamar korban yang tidak memiliki pintu, lalu melakukan tindakan tidak senonoh dengan cara mencium dahi dan mulut korban. Saat korban terbangun dan menyadari pelaku adalah kakak iparnya sendiri, pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut dengan iming-iming uang sebesar Rp50.000. Setelah kejadian itu, korban langsung menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada kakak kandungnya yang merupakan istri pelaku, dan selanjutnya pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Singkil.”

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Singkil bersama Tim Resmob segera melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku. Pada hari Rabu, tanggal 15 Oktober 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Desa Seping Baru saat pelaku sedang tidur. Pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Aceh Singkil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.”

“Terhadap pelaku AL, penyidik menjerat dengan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 45 bulan. Kami menegaskan bahwa tindakan pelecehan seksual, terutama yang dilakukan dalam lingkungan keluarga, adalah perbuatan yang sangat melanggar hukum dan nilai-nilai moral masyarakat Aceh.”jelas Kapolres Aceh Singkil.

AKBP Joko Triyono menjelaskan, pengungkapan kasus-kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel di lapangan serta dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian. “Kami berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara tegas dan profesional. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan transparan,” ujar Kapolres.

Di akhir kegiatan, Kapolres mengimbau seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. “Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman. Keamanan bukan hanya tanggung jawab polisi, tapi tanggung jawab kita semua, Dan Kami Mengajak masyarakat agar setiap adanya kejadian Tindak Pidana atau kejadian yang dapat meganggu Kamtibmas dapat melaporkan Melalui Kantor Kepolisian terdekat atau melalui Hotline Kepolisian 110 yang bisa diakses secara gratis dan aktif 24 Jam” tutupnya.{*}

[Khalikul Sakda]

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS. “Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran!”

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *