TAPANULIUTARA-Tipikorinvestigasinews.id Erni Hutauruk, Ketua Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani, membantah keras tuduhan yang dilayangkan oleh Ketua Koperasi HKTI, Erikson Sianipar. Bantahan ini disampaikan secara tegas pada Jumat, 03 April 2026.
Erni Hutauruk yang didampingi langsung oleh kuasa hukumnya, Hotbin Simaremare, menepis tuduhan mengenai adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan koperasi serta pengelolaan supplier yang dinilai tidak terstandarisasi.
Berikut adalah naskah lengkap bantahan dari pihak Erni Hutauruk:
Bukan Salah Transfer, Tapi Niat Buruk Menahan Uang
Erni menanggapi pernyataan Erikson yang menyebut laporannya tidak berdasar dan dianggap pencemaran nama baik. Ia menegaskan, masalah ini bukan sekadar kesalahan teknis transfer, melainkan dugaan adanya niat buruk untuk menahan dana milik koperasi secara sengaja.
“Sebenarnya yang saya beratkan itu bukanlah kesalahan transfernya, tapi niat buruk Bapak Erikson yang menahan uang. Pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026, saya sudah mengirimkan surat melalui WA dan juga ke KPD Yayasan, meminta agar uang tersebut dikonfirmasi dan dikirimkan ke nomor rekening produsen yang saya cantumkan di surat, namun tidak ditanggapi,” ungkap Erni.
Padahal, lanjut Erni, pada hari Sabtu berikutnya Erikson justru mengumpulkan para supplier. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa dana tersebut ditahan dengan sengaja.
Soal Dana Pendampingan dan Hubungan dengan PT Rima Solusi Tangguh
Menanggapi pernyataan kuasa hukum Erikson, Melva Tambunan, yang menyebut nama Erni tidak terdaftar dalam surat PT Rima Solusi Tangguh namun mendapatkan biaya perjalanan dan pendampingan, Erni memberikan klarifikasi tegas.
“Saya pertanyakan, Ibu Melva bilang di surat PT Rima Solusi Tangguh nama saya tidak terdaftar, tapi ibu bilang kami ongkoskan dari Jakarta bahkan uang 60 juta sudah kami berikan ke PT Rima Solusi Tangguh dari koperasi sebagai uang saya untuk mendampingi. Padahal pada hari Jumat saya sudah memutuskan hubungan saya sama PT Solusi Tangguh,” jelasnya.
Erni menyesalkan tindakan pihak tersebut yang tetap melakukan pendampingan terhadap dirinya dan para supplier, bahkan Melva Tambunan sampai menanyakan soal hutang-hutangnya kepada supplier, yang menurut Erni hal tersebut tidak relevan dengan kasus ini.
30 Kali Transfer, Dugaan Sengaja
Ketika ditanya mengenai besaran dana yang diklaim mencapai sekitar Rp1,094 Miliar yang masuk ke rekening HKTI, Erni membeberkan fakta bahwa transaksi tersebut dilakukan berulang kali.
“Transfer dilakukan sebanyak 30 kali dari SPPG Pagaran ke rekening HKTI. Semua ada bukti transfernya. Kalau sudah 30 kali transfer berulang-ulang ke rekening yang sama, bagaimana mungkin dikatakan hanya kesalahan? Ini dugaan sementara adalah kesengajaan. Biarlah hukum yang akan menjelaskan nanti,” tegasnya.
Dana Koperasi Dipakai Acara Bona Taon dan Kepentingan Pribadi/Partai
Dalam bantahannya, Erni juga membongkar penggunaan dana koperasi yang menurutnya diperintahkan langsung oleh Erikson Sianipar untuk kepentingan di luar operasional koperasi.
“Saya membantah keras kalau saya menggelapkan dana. Justru saya sering diperintahkan mengeluarkan dana koperasi. Salah satunya, Bapak Erikson dengan sadar memerintahkan saya mengeluarkan dana sebesar Rp281.038.000 untuk kepentingan Yayasan Bina Taon, digunakan untuk acara di Seminarium Sipoholon pada 17 Januari 2026. Ada bukti pengeluaran dan bukti lengkap semuanya,” papar Erni.
Lebih jauh, Erni menegaskan bahwa dana koperasi juga sering digunakan untuk keperluan pribadi Erikson Sianipar maupun kepentingan partai politik.
“Jangan menuduh saya menggelapkan, karena faktanya sayalah yang sering diperintahkan mengeluarkan dana untuk kepentingan pribadi beliau dan juga kepentingan partai,” pungkas Erni Hutauruk.
Krista Pardede
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran







____________________________________________