Bea Cukai Batam Amankan 1,12 Juta Batang Rokok Ilegal dari Speedboat Tanpa Awak di Pulau Panjang

Batam, tipikorinvestigasinews.id – Bea Cukai Batam kembali berhasil mengamankan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa rokok tanpa pita cukai dari sebuah speedboat tanpa awak yang kandas di wilayah Pulau Panjang, Batam, pada Minggu (16/3/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sebanyak 1,12 juta batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan speedboat bermesin 2 x 200 PK tanpa nama.
Penindakan ini berawal dari hasil patroli laut dan analisis intelijen yang dilakukan Bea Cukai Batam terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Pulau Panjang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satgas F 11001 melakukan penyisiran di sekitar lokasi.
Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas menemukan sebuah speedboat mencurigakan yang kandas di area hutan rawa bakau Pulau Panjang. Setelah menjangkau lokasi, petugas tidak menemukan adanya awak kapal.
Pada pukul 14.30 WIB, petugas berhasil menguasai speedboat tersebut dan memastikan tidak ada kru di sekitar lokasi. Selanjutnya petugas berkoordinasi dengan Ketua RT setempat serta Satgas Patroli Laut BC-11001 untuk meminta dukungan bantuan.
Sekitar pukul 16.30 WIB, speedboat beserta muatannya berhasil dikeluarkan dari area hutan rawa bakau. Kemudian pada pukul 16.45 WIB, petugas melakukan pemeriksaan awal yang disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari hasil pemeriksaan ditemukan muatan berupa hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai.
Atas temuan tersebut, petugas langsung melakukan penegahan dan penyegelan terhadap satu unit speedboat tanpa nama bermesin 2 x 200 PK beserta seluruh muatannya.

Selanjutnya, dengan pengawalan gabungan dari Satgas Patroli Laut BC-11001 dan BC-1001, sekitar pukul 17.30 WIB sarana pengangkut dan barang hasil penindakan tersebut dibawa menuju Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa muatan rokok ilegal tersebut terdiri dari
75 karton berisi 640.000 batang rokok merek H-Mind
40 karton berisi 480.000 batang rokok merek OFO Bold
Sehingga total keseluruhan mencapai 1.120.000 batang rokok.
Bea Cukai memperkirakan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp1.663.200.000, dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp835.520.000.
Kasus ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya yang masuk melalui jalur laut.

Penindakan ini bukan hanya untuk melindungi penerimaan negara, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari barang ilegal serta memastikan keadilan bagi industri yang taat pada aturan. Sinergi dengan masyarakat lokal juga menjadi unsur penting dalam mendukung keberhasilan pengawasan di lapangan, ujarnya.
Bea Cukai Batam juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan menjalin sinergi dengan berbagai pihak dalam menekan pelanggaran di bidang cukai.

Selain itu, masyarakat diimbau agar tidak terlibat dalam distribusi maupun konsumsi barang kena cukai ilegal, serta turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.

# Humas bc batam
* Kaperwil Kepri Erwin

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *