RIAU -Kepulauan Meranti,
tipikorinvestigasinews.id- Kasus lahan tanah yang mempunyai alas hak SKGR milik suwandi di jalan Ibrahim kelurahan Selatpanjang Selatan yang diterbitkan Pejabatan Lurah kelurahan Selatpanjang Selatan masih dalam pekara perdata di PN Bengkalis dan di Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru.
Termasuk Edi Sumantri sebagai saksi di Pengadilan Negeri Bengkalis dan juga masuk dalam gugatan memori banding Suwandi melalui pengacaranya Jalius,SH di Pengadilan Tinggi Riau memori gugatan banding tersebut.
Mengapa dan ada apa? Apeng membuat laporan Pengaduan di Polres Meranti? Sedangkan grup Apeng Lioncai masih dalam gugatan di Pengadilan perdata atas penyerobotan membuat pondasi dan sumur bor di lahan lokasi tanah yang mempunyai alas hak SKGR milik suwandi.
Putusan pengadilan tinggi Riau di Pekanbaru Nomor: 143/Pdt/PT.PBR mengatakan tergugat 1 oknum bagian atau tim pengelola aset di Pemda Meranti memasang plang di lahan lokasi tanah yang mempunyai alas hak SKGR tersebut adalah melakukan perbuatan melawan hukum. Termasuk juga tergugat II Liongcai, tergugat III Apeng, tergugat IV Bengkian persekongkolan grup tersebut Perbuatan melawan hukum.
Ketua Lembaga Ikatan Pecinta kedaulatan Rakyat melalui media ini mempertanyakan apakah boleh Edi Sumantri Diundang wawancara Diruang Unit ÌII Satreskrim Polres Kepulauan Meranti. Sedangkan kasus lokasi lahan tanah masih dalam pekara di Pengadilan perdata maupun dalam gugatan memori banding di Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru atau kasasi di Mahkamah Agung Jakarta.
“Petinggi petinggi Penegak hukum harus menjelaskan hal tersebut supaya masyarakat awam tidak menjadi kebingungan masalah hukum ” imbuh Ketua Lembaga Ikatan Pecinta Kedaulatan Rakyat.
Yang menghebohkan komentar dari Kepala Bagian hukum setdakab Kepulauan Meranti.
Pada hari Minggu 19.10.2025 mengatakan Klaim kemenangan yang di sampaikan oleh pihak Suwandi di sejumlah media berpotensi menyesatkan opini publik.
Dalam hal tersebut timbul pertanyaan,pihak Suwandi yang mana? ini mohon diperjelaskan secara transparan, komentar tersebut adalah komentar dari seorang pejabat hukum di pemda Meranti.
Jangan asal ngomong cari panggung.
Dalam kasus sengketa lahan di lokasi Kelurahan Selatpanjang Selatan Jl. Ibrahim Kecamatan Tebingtinggi, pejabat bagian hukum mengatakan berpotensi menyesatkan opini publik, menurut undang undang wajib mempunyai hak milik lahan tersebut, Siapa yang sesat atau menyesatkan dalam hal tersebut.
_Laporan : Zulbaini_







____________________________________________