Sumut, Nias Utara-tipikorinvestigasinews.id- Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Sanawuyu, Kecamatan Sawo, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan publik.
Pasalnya, sejak pelaksanaan kegiatan pada tahun anggaran 2019–2020, anggaran yang diduga mencapai Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) hingga kini belum menunjukkan kejelasan terkait pemanfaatan maupun hasilnya.
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Investigasi Nasional, kegiatan BUMDes yang saat itu diketuai oleh Etizaro Telambanua diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Sejumlah warga mengaku tidak pernah memperoleh informasi secara terbuka mengenai pengelolaan, jenis usaha yang dijalankan, maupun laporan pertanggungjawaban anggaran tersebut.
Kondisi ini diperparah dengan sikap tertutup pemerintah desa pada masa itu. Seluruh proses kegiatan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, dinilai tidak transparan serta minim pelibatan masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam regulasi yang berlaku.
Adapun pejabat desa yang menjabat pada periode tersebut antara lain:
Kepala Desa: Moderator Telambanua
Ketua BPD: Yasman Telambanua
TPA: Firmus Telambanua
TPK: Mareti Telambanua
Warga Desa Sanawuyu menyampaikan bahwa hingga saat ini kegiatan BUMDes tersebut seolah “mati suri” tanpa arah dan hasil yang jelas. Tidak adanya papan informasi, laporan publik, maupun musyawarah pertanggungjawaban semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.
Diduga Melanggar Ketentuan Hukum
Jika merujuk pada peraturan perundang-undangan, pengelolaan BUMDes seharusnya dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Hal tersebut diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang BUMDes
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran desa wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.
Ketiadaan laporan dan kejelasan kegiatan ini berpotensi mengarah pada dugaan pelanggaran hukum, bahkan indikasi penyalahgunaan wewenang dan anggaran.
Desakan Audit dan Penegakan Hukum
Masyarakat Desa Sanawuyu mendesak:
Inspektorat Kabupaten Nias Utara
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nias Utara
Aparat Penegak Hukum (APH)
untuk segera melakukan audit menyeluruh, monitoring, serta evaluasi terhadap kegiatan BUMDes tahun anggaran 2019–2020 tersebut.
Warga berharap adanya transparansi dan kejelasan hukum guna menghindari potensi kerugian keuangan negara serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa.
Tim Investigasi Nasional
Redaksi: tipikorinvestigasinews.id
Korwilnas: Bz. Zebua
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran







____________________________________________