BUMDes Desa Sanawuyu Diduga “Mati Suri”, Anggaran Rp200 Juta Dipertanyakan Warga

T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

Sumut, Nias Utara-tipikorinvestigasinews.id- Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Sanawuyu, Kecamatan Sawo, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan publik.

Pasalnya, sejak pelaksanaan kegiatan pada tahun anggaran 2019–2020, anggaran yang diduga mencapai Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) hingga kini belum menunjukkan kejelasan terkait pemanfaatan maupun hasilnya.

Berdasarkan hasil penelusuran Tim Investigasi Nasional, kegiatan BUMDes yang saat itu diketuai oleh Etizaro Telambanua diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Bacaan Lainnya

Sejumlah warga mengaku tidak pernah memperoleh informasi secara terbuka mengenai pengelolaan, jenis usaha yang dijalankan, maupun laporan pertanggungjawaban anggaran tersebut.

Kondisi ini diperparah dengan sikap tertutup pemerintah desa pada masa itu. Seluruh proses kegiatan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, dinilai tidak transparan serta minim pelibatan masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam regulasi yang berlaku.

Adapun pejabat desa yang menjabat pada periode tersebut antara lain:

Kepala Desa: Moderator Telambanua

Ketua BPD: Yasman Telambanua

TPA: Firmus Telambanua

TPK: Mareti Telambanua

Warga Desa Sanawuyu menyampaikan bahwa hingga saat ini kegiatan BUMDes tersebut seolah “mati suri” tanpa arah dan hasil yang jelas. Tidak adanya papan informasi, laporan publik, maupun musyawarah pertanggungjawaban semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.

Diduga Melanggar Ketentuan Hukum

Jika merujuk pada peraturan perundang-undangan, pengelolaan BUMDes seharusnya dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Hal tersebut diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang BUMDes

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran desa wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.

Ketiadaan laporan dan kejelasan kegiatan ini berpotensi mengarah pada dugaan pelanggaran hukum, bahkan indikasi penyalahgunaan wewenang dan anggaran.

Desakan Audit dan Penegakan Hukum

Masyarakat Desa Sanawuyu mendesak:

Inspektorat Kabupaten Nias Utara

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nias Utara

Aparat Penegak Hukum (APH)

untuk segera melakukan audit menyeluruh, monitoring, serta evaluasi terhadap kegiatan BUMDes tahun anggaran 2019–2020 tersebut.

Warga berharap adanya transparansi dan kejelasan hukum guna menghindari potensi kerugian keuangan negara serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa.

Tim Investigasi Nasional

Redaksi: tipikorinvestigasinews.id

Korwilnas: Bz. Zebua

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *