Delapan Tahun Perjuangan “Tjan Kok Tjie Alias Ko Coan Nasabah BANK BCA Tuntut Keadilan polis Asuransi Dipingpong Dugaan Konspirasi Oknum Penyidik Polres Kotamobagu.

TipikorInvestigasiNews.Id >>|| SULAWESI UTARA KOTAMOBAGU–
Perjuangan Untuk mendapatkan sebuah keadilan oleh Warga kotamobagu sebagai Nasabah Bank BCA Cabang Kotamobagu”Tjan Kok Tjie  yang beralamatkan digogagoman jln Kabela Lingkungan I RT/Rw 03-01 Kotamobagu Barat. “Alamat sekarang toko planet phone jln Kartini no 12 kelurahan gogagoman kec Kotamobagu barat.
belum mendapat Keadilan yang diharapakan.

Tjan Kok Tjie semula Adalah Nasabah(Debitur) Bank BCA cabang kotamobagu tercatat sebagai Nasabah yang Berprestasi sehingga Bank BCA Megucurkan Dana pinjaman Kredit sebesar RP.700-000-000(Tujuh Ratus Juta rupiah) selama mengangsur Tidak pernah mengalami kemacetan semua lancar dalam bertransaksi.

Selanjutnya pada tgl 9 mei 2016 Status Debitur BCA dialihkan (TakeOver) Kepihak Bank  Danamon
Dan Mendapat kredit pinjaman senilai Rp 785;000’000 (Tujuh Ratus Delapan puluh Lima juta Rupiah) namun polis asuransi  dari pihak Bank BCA belum ditarik bangker’s clauceNya (pertanggungan Asuransi Nasabah).ironisnya dari hasil Konfirmasi penelusuran investigasi ke pihak Bank BCA pada Hari Senin(8/9/25) Diduga BCA Melakukan Praktik Penggelapan dan Manipulasi Data Nomor polis Nasabah dari 030 1050 201 2015 00042504 IDR Rp.325.000 000 diganti Dengan No.polis 030 1050 2015 00042504 IDR Rp.131.000 000.Diketahui pemilik polis tersebut A.n Mohamad Fauzan Akbari yang Adalah Nasabah Bank BNI Banjar Masin.(Data terangkum).

Bacaan Lainnya

Foto: Bukti Laporan Polisi dan Data pendukung Lainya Terangkum.

Tgl 1 Agustus 2016 tempat usaha Toko Tjan Kok Tjie mengalami musibah kebakaran,sehingga bangunan tempat usaha sekaligus gudang tempat tinggalnya Ludes dilalap sijago merah  yg sumber Apinya berasal dari toko Aneka akibat korslet listrik Arus pendek.

Peristiwa kebakaran tersebut saya sebagai Nasabah langsung Memberi Tahu ke pihak Bank BCA dan Bank Danamon Serta PT asuransi WahanaTata cabang kotamobagu.dan melaporkan kepihak Polres Kotamobagu dengan perihal Pengaduan Tuntutan Ganti Rugi nomor polisi LP:/B/677/VII/2018/SPKT/RESBOLMONGPada Tanggal 14Juli 2018.Namun Kasusnya Selama berproses diMeja penyidik tidak tuntas diduga ada kongkalingkong oleh pihak Oknum penyidik bersama oknum-Oknum pegawai Bank Dan pihak Asuransi.
Sehingga dari hasil penelusuran dan investigasi,selama kurun waktu 8 Tahun berjalan, proses Hukumnya belum ada kepastian hukum yang jelas.

Disaat Kondisi “Tjan Kok Tjie dalam kondisi terpuruk Akibat musibah Kebakaran, Alih alih kembali Pihak Bank BCA, mengklaim dan Melarang Tjan Kok TJie(Ko Coan) Menyentuh Stok Barang (Hasil Bumi) yang bernilai ratusan juta Hampir menyentu Angka Milyaran rupiah yang masih tersisa dari Lalapan Sijago merah berupa barang hasil Komoditi pertanian cengkih, Fanily Dan Hasil komoditi lainya yang Basah Akibat Imbas Air pemadam kebakaran, AlasanNya guna kepentingan Klaim Asuransi. Jika disentuh atau dipindahkan Maka terancam tidak akan masuk pertanggungan Asuransi dari pihak Bank BCA.Lho kok Bisa.?(Data Terangkum)

Seiring perjalanan Waktu dalam proses Hukum “Ko Coan Kepada Media Mengungkapkan” Tiba tiba Pihak Penyidik Polres Kotamobagu Menyatakan penghentian penyidikan oleh penyidik polres kotamobagu atas kasus tersebut berdasarkan Laporan polisi polres Kotamobagu nomor : B/513/X/RES/1.11/2024 Dengan Alasan Tidak Cukup Bukti yang Telah merugikan Saya sebagai Nasabah Bank Dan Nasabah Asuransi  ujar Ko Coan Sebagai pelapor.

Sehingganya sejak Tahun 2018 Sampai Tahun 2024 Kasusnya belum ada penyelesaian dan kepastian hukum.

“Begitupula mengenai  polis asuransi wahanatata Bank BCA dan Bank Danamon dan Asuransi Zurich, Adira dinamika serta Asuransi Kredit Manulife Kebakaran. Dananya Tidak pernah dicairkan selainAsuransi Wahana tata pernah di bayarkan tetapi tidak sesuai,yang terbayar kurang lebih 25 persen “ungkap Ko Coan.

“Olehnya, saya mau minta tolong kepada Pak Kapolda irjen Pol.Roycke Harry Langie, untuk perlindungan hukum dan mohon kiranya peristiwa bencana yang saya Alami, dari berbagai Laporan polisi baik pihak polres Penyidik polres Kotamobagu bahkan sampai laporan Lanjutan kepihak Dirreskrimsus Subdit II perbankan polda Sulut Terkesan Hanya didiamkan dan dibuat saya seolah olah Bola ping-pong dapat di Tindak lanjuti, Sesuai Surat jawaban bapak presiden RI Prabowo Subianto yang Saya Adukan dan diterima Bapak Presiden serta Ada perintah untuk dibuka dan diGelar kembali proses hukumnya Demi “Mendapatkan keadilan sebagai Debitur yang telah banyak menerima penekanan dan ancaman oknum Aparat Kepolisian yang berkonspirasi dengan para Oknum perbankan Guna Mendapat ketentraman perlindungan Hukum Untuk Kenyamanan Hidup bersama keluarga.pungkas Tjian Kok Tjie(Ko Coan).

Terpisah  AKBP Heru Hedi Hantoro SE.Bertindak An.Direskrimsus polda Sulut Subdit II perbankan Selaku penyidik,Saat dikonfirmasi laporan Ko Coan yang terkesan di Abaikan dan ketidak tegasan pihak penyidik polda melalui Kontak pesan Whatshap nomor 082393447xxx Menjawab Konfirmasi” [8/9, 10.54] “Langsung ke penyidiknya aja Ya
Di perbankan, saya udah pindah ngak nangani nya” Singakt Pak Heru.

Kadivintelijen Sulut.

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS. “Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran!”

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *