WAIKABUBAK, 14 Februari 2026,
Tipikorinvestigasinews.id-
Peristiwa tindak kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia terjadi di Kampung Lete Kapatana, Desa Ringu Rara, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat, NTT, pada 13 Desember 2025.
Korban diketahui berinisial STK. Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, korban diduga mengalami pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok orang hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Selain dugaan tindak kekerasan, dalam peristiwa tersebut juga terjadi aksi pengrusakan. Berdasarkan pendataan awal, jumlah terduga pelaku yang terlibat dalam peristiwa tersebut sebanyak 13 orang.
Kuasa hukum keluarga korban, Meltripaul E. Rongga, S.H.,M.Pd, menyebutkan bahwa peristiwa tersebut diduga memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, serta ketentuan lain terkait tindak pidana pengrusakan.
“Penegakan hukum secara tegas diperlukan guna memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi keluarga korban, serta mencegah terulangnya peristiwa serupa,” ujar Meltripaul E. Rongga, S.H.,M.Pd, dalam keterangan pers, Sabtu (14/2/2026).
Kasus tersebut telah tercatat dalam laporan polisi dengan Nomor: LP/A/1/XII/2025/SPKT Unit Reskrim/Polsek Lamboya/Res SB/Polda NTT tertanggal 15 Desember 2025.
Terpisah, Kapolres Sumba Barat, AKBP Yohanis Nisa Pewali, memastikan bahwa seluruh laporan yang telah masuk saat ini tengah dalam proses penanganan.
“Semua kasus yang ada laporan polisi dalam proses. Lambat atau cepat itu semua dalam proses,” ujar Yohanis N. Pewali.
Ia menambahkan, pihaknya akan menyelesaikan setiap perkara secara bertahap agar penanganannya terkontrol dan fokus.
“Kita akan selesaikan satu per satu supaya semua terkontrol dan fokus. Karena semua kasus yang ditangani masing-masing punya kesulitan dan keterkaitan pada KUHP lama dan baru. Jadi semua berproses dan pasti akan sampai pada tujuan akhir yaitu kepastian hukum,” katanya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap menahan diri, tidak terprovokasi, serta menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang.
Reporter : Gunter Guru Ladu Meha







____________________________________________
