Diduga Ada Ketidaksesuaian RAB, Proyek Revitalisasi SMPN 4 Simpenan Satu Atap Disorot

____________________________________________

Sukabumi – Tipikorinvestigasinews.id  – Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang bersumber dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (PAUD Dasmen), Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi, kembali menjadi sorotan publik.

Kegiatan dengan nama “Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025” tersebut dilaksanakan di SMPN 4 Simpenan Satu Atap, berlokasi di Jalan Pada Asih RT 001 RW 001 Desa Mekar Asih, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan data yang dihimpun, proyek ini memiliki nilai anggaran sebesar Rp1.387.000.000 (satu miliar tiga ratus delapan puluh tujuh juta rupiah) bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025. Adapun pelaksana kegiatan adalah Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), dengan waktu pelaksanaan selama 120 hari kerja.

Bacaan Lainnya

Namun, hasil pantauan di lapangan menemukan adanya dugaan indikasi ketidaksesuaian dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Beberapa bagian bangunan lama yang seharusnya direvitalisasi justru tidak diperbarui dan tampak hanya ditumpang tindihkan dengan konstruksi baru.

Ketika dikonfirmasi kepada pihak panitia pelaksana dan bendahara, mereka enggan memberikan tanggapan terkait hal tersebut.

Jika benar terdapat unsur penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan yang dibiayai oleh negara, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam :

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya :

Pasal 2 ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

Pasal 3: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

Masyarakat berharap agar pihak berwenang, termasuk inspektorat dan aparat penegak hukum, segera melakukan audit dan investigasi terhadap penggunaan dana revitalisasi tersebut untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas program pemerintah.

Penulis: Hendri (Erik)
TIPIKOR News.id Sukabumi

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS. “Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran!”

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *