Program MBG Yayasan Sahabat Eria Sejati Disorot Usai Viral Dugaan Keracunan Siswa SMAN 1 Tuhemberua

FOTO : Dokumentasi Tampilan Utama Post Berita ────────────────────────────────

Nias Utara, tipikorinvestigsinews.id – Isu dugaan keracunan yang dialami seorang siswa SMAN 1 Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara, tengah menjadi sorotan publik setelah ramai diberitakan oleh sejumlah media online dan unggahan di media sosial.

Dalam pemberitaan yang beredar, seorang siswa bernama Rezeki Gea disebut mengalami gejala sakit seperti mual dan muntah-muntah setelah mengonsumsi Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh Yayasan Sahabat Eria Sejati.

Sejumlah media menyebut, korban sempat menjalani perawatan medis di Puskesmas Tuhemberua, dan keluarga berharap ada tanggung jawab moral dari pihak yayasan terkait kondisi anak mereka. Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Yayasan Sahabat Eria Sejati mengenai kabar tersebut.

Kepala Sekolah SMAN 1 Tuhemberua, Yunifati Gea, dalam beberapa pemberitaan juga disebut belum dapat memastikan penyebab sakitnya siswa tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihak sekolah telah menunjukkan kepedulian dengan menjenguk korban di puskesmas, namun hasil pemeriksaan medis masih menunggu tindak lanjut dari pihak kesehatan.

Sementara itu, masyarakat di wilayah Tuhemberua mendesak agar pemerintah daerah dan Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Utara turun tangan melakukan pengecekan terhadap program Makanan Bergizi Gratis (MBG), terutama yang dikelola oleh Yayasan Sahabat Eria Sejati. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kualitas makanan yang disalurkan kepada para siswa benar-benar aman dan layak konsumsi.

Berdasarkan penelusuran lapangan, Yayasan Sahabat Eria Sejati diketahui beralamat di Desa Lasara Sawo, Kabupaten Nias Utara. Dari informasi yang beredar di masyarakat, lokasi operasional yayasan tersebut disebut berada di kediaman Ketua DPRD Nias Utara. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak yayasan belum memberikan penjelasan resmi terkait lokasi dan aktivitas pengelolaan program Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Jika dugaan kelalaian terbukti, hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur kewajiban pelaku usaha dalam menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.

Redaksi tipikoinvestigsinews.id juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Yurisman Telaumbanua, perwakilan Yayasan Sahabat Eria Sejati, melalui pesan elektronik dan sambungan telepon terkait dugaan keracunan makanan bergizi gratis tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan ataupun klarifikasi resmi dari pihak yayasan.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi publik yang telah lebih dahulu diberitakan oleh beberapa media online serta hasil penelusuran lanjutan di lapangan.

Untuk menjaga keberimbangan dan akurasi, tipikorinvestigsinews.id tetap membuka ruang bagi pihak Yayasan Sahabat Eria Sejati atau pihak lain yang disebut dalam berita ini untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi.

Sebagai bentuk tanggung jawab pers sesuai Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hak jawab atau koreksi dapat dikirimkan melalui alamat resmi redaksi untuk dimuat secara proporsional sesuai ketentuan perundang-undangan. (Tim Investigasi/Red)

 

~TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID~ βš–οΈ"Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran!”
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *