KODI,SUMBA BARAT DAYA ,http://tipikorinvestigasinews.id–
Kepolisian Resor Sumba Barat Daya (Polres SBD) resmi menetapkan seorang pelajar SMA kelas 1 berinisial AHA (17) sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH). Remaja asal Kecamatan Kodi tersebut ditangkap setelah melakukan tindakan kekerasan seksual, penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, hingga perusakan barang milik seorang wisatawan asing asal Australia.
Peristiwa kelam ini menimpa IMC (30), seorang project developer berkebangsaan Australia, saat dirinya sedang menikmati pemandangan matahari terbit di Pantai Pailiang, Desa Atedalo, Kecamatan Kodi, Sumba Barat Daya.
Kronologi Kejadian: Berawal dari Penawaran Foto Berujung Kekerasan
Berdasarkan keterangan resmi dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres SBD Kompol Marthin Ardjon, peristiwa ini bermula ketika pelaku AHA datang ke area pantai sambil menuntun seekor kuda. Pelaku kemudian mendekati korban dan menawarkan jasa untuk berfoto bersama kuda tersebut, namun korban menolak secara halus.
Penolakan tersebut direspons pelaku dengan tindakan agresif. AHA langsung memegang dan menarik kerah baju korban secara paksa sembari memancing situasi. Pelaku kemudian melakukan tindakan pencabulan secara sepihak.
“Saat itu korban berusaha keras untuk melawan dan melarikan diri. Karena ada perlawanan, pelaku memukuli korban secara berulang kali di bagian punggung bawah,” ujar Kasatreskrim Polres SBD, IPTU Yakobus K. Sanam, dalam keterangannya kepada jurnalis.
Setelah melumpuhkan korban, pelaku merampas paksa sebuah telepon genggam iPhone 14 Pro milik korban tanpa persetujuan, lalu melarikan diri ke rumahnya yang berjarak sekitar 5 kilometer dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sesampainya di rumah, pelaku mendapati ponsel rampasannya dalam kondisi rusak. Karena kesal, pelaku kembali membanting ponsel tersebut hingga hancur berantakan.
Gerak Cepat Kepolisian dan Penangkapan Pelaku
Pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima Laporan Polisi (LP) Nomor 135. Tim Reskrim Polres SBD langsung mendatangi TKP, mengamankan korban untuk mendapatkan perawatan medis, serta mengumpulkan informasi dari saksi-saksi di lapangan.
Penyelidikan intensif tersebut mengarah kuat pada keterlibatan AHA. Polisi segera mendatangi kediaman pelaku dan melakukan interogasi awal. Di hadapan petugas dan disaksikan pihak keluarga, pelaku AHA mengakui seluruh perbuatannya secara sadar. Petugas turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban serta satu unit iPhone 14 Pro milik korban yang telah rusak total. Kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp25.102.000.
Berdasarkan hasil pendalaman investigasi psikologis hukum, polisi memastikan tindakan ini murni bersifat situasional. Pelaku memanfaatkan kondisi pantai yang sangat sepi di pagi hari dan status korban yang berada sendirian di lokasi. Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa AHA adalah masyarakat lokal biasa yang berstatus pelajar aktif, bukan seorang pemandu wisata (tour guide).
Terancam 12 Tahun Penjara dan Peluang Diversi
Atas perbuatannya yang berlapis, Polres SBD menjerat pelaku dengan akumulasi empat pasal berat, yakni:
1. Pasal 473 ayat 3 huruf C jo. Pasal 414 ayat 1 huruf B tentang pencabulan dengan kekerasan.
2. Pasal 479 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan.
3. Pasal 521 tentang pengrusakan barang milik orang lain.
Seluruh pasal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Melalui akumulasi pasal tersebut, pelaku terancam hukuman pidana paling tinggi 12 tahun penjara.
Mengingat status hukum pelaku yang masih dikategorikan sebagai anak di bawah umur, penyidik berkewajiban menempuh jalur diversi atau penyelesaian perkara di luar peradilan pidana, sebagaimana diamanatkan oleh UU SPPA. Polisi kini tengah berkoordinasi secara intensif dengan orang tua pelaku, pihak sekolah, Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta pekerja sosial (Peksos).
Namun, kepolisian menegaskan bahwa peluang diversi ini sepenuhnya berada di tangan korban. Jika wisatawan asal Australia tersebut menolak opsi damai, maka jalur hukum formal akan tetap dilanjutkan ke meja hijau pengadilan.
(Reporter: Gunter Guru Ladu Meha).







____________________________________________
