BATAM – 12/02/2026
tipikorinvestigasinews.id
Aktivitas gelanggang permainan (Gelper) atau ajang adu ketangkasan mesin elektronik di Kota Batam kembali menjadi sorotan publik. Tempat permainan yang diduga bermuatan praktik perjudian tersebut disebut-sebut terus beroperasi meski telah berulang kali mendapat perhatian dari media dan masyarakat.
Keberadaan Gelper yang diduga berkedok permainan ketangkasan ini dinilai semakin menjamur. Ironisnya, operasionalnya terkesan berjalan mulus tanpa tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH), padahal jenis usaha ini termasuk dalam kategori usaha berbasis risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Hasil Penelusuran Tim
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Wartawan 9 Gajah Kepri pada Rabu (11/2/2026), Gelper yang berada di kawasan Komplek Bukit Mas, Kelurahan Lubuk Baja, Kecamatan Lubuk Baja, Nagoya, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, tampak beroperasi seperti biasa.
Di lokasi tersebut terlihat sejumlah pengunjung, baik laki-laki maupun perempuan dari kalangan dewasa hingga orang tua, asyik memainkan berbagai mesin elektronik. Modus permainan yang dijalankan disebut-sebut tidak jauh berbeda dengan praktik yang sebelumnya pernah menjadi sorotan.
Beberapa jenis mesin yang terpantau antara lain mesin tembak ikan, mesin buaya (Buan), mesin bubble angka dengan putaran nomor 1 hingga 12 yang dikenal dengan sebutan “Piala”, serta berbagai jenis permainan elektronik lainnya.
Mekanisme Permainan
Menurut keterangan salah seorang pemain yang enggan disebutkan namanya, untuk bisa bermain pengunjung diwajibkan mengisi kredit minimal Rp50.000.
“Kalau mau main harus isi kredit minimal Rp50 ribu, nanti langsung bisa main dan dipandu wasit perempuan,” ujarnya.
Apabila pemain menang, hadiah yang diperoleh bukan langsung berupa uang tunai, melainkan voucher. Voucher tersebut kemudian dapat ditukarkan dengan rokok, yang selanjutnya rokok itu bisa ditukar kembali menjadi uang tunai.
Lokasi penukaran rokok disebut berada tidak jauh dari Billiard Center, tepatnya di area parkiran mobil. Disebutkan, voucher senilai Rp350.000 dapat ditukarkan melalui mekanisme tersebut.
Diduga Satu Grup Manajemen
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa lokasi tersebut diduga berada dalam satu grup manajemen dengan sejumlah tempat permainan lainnya, antara lain: Wukong, Sky 88, Ocean (sebelah Grand Mall), City Hunter Simpang Lima, Cap Jiki,
Instruksi Tegas Kapolri
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., sebelumnya telah menginstruksikan seluruh jajaran Polda dan Polres untuk memberantas praktik perjudian, termasuk yang dikenal dengan istilah “Judi 303”, secara tegas dan tanpa pandang bulu di seluruh wilayah Indonesia.
Instruksi tersebut menegaskan komitmen Polri dalam menjaga marwah institusi serta menjawab keresahan publik atas maraknya praktik perjudian, baik konvensional maupun daring, yang dinilai merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat.
Kapolri juga menekankan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk perjudian
Seluruh jajaran kepolisian diminta melakukan penindakan tegas terhadap pelaku, bandar, pemodal, hingga pihak-pihak yang diduga membekingi praktik tersebut, termasuk apabila melibatkan oknum aparat.
Tidak boleh ada anggota Polri yang ikut terlibat atau membiarkan praktik perjudian, apalagi membekingi. Jika terbukti, akan ditindak tegas baik secara etik maupun pidana, tegas Kapolri dalam arahannya.
Dasar Hukum
Penindakan terhadap praktik perjudian merujuk pada sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
Pasal 303 KUHP, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta bagi pihak yang menyelenggarakan atau turut serta dalam praktik perjudian tanpa izin yang sah.
Pasal 303 bis KUHP, yang menjerat pihak yang ikut serta dalam perjudian.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), apabila terdapat unsur perjudian berbasis sistem elektronik.
Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), apabila ditemukan aliran dana hasil perjudian yang disamarkan.
Harapan Penegakan Hukum
Masyarakat berharap Polsek, Polres hingga Polda Kepri segera melakukan penelusuran dan penindakan tegas terhadap dugaan praktik perjudian terselubung di Billiard Center kawasan Nagoya tersebut.
Hingga berita ini dipublikasikan, Tim Wartawan 9 Gajah Kepri masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola Gelper dimaksud. Namun, pihak terkait belum berhasil dihubungi.
*Er
(Tim Wartawan 9 Gajah Kepri)







____________________________________________
