Tangerang, tipikorinvestigasinews.id– Insiden tidak menyenangkan kembali dialami awak media saat melakukan peliputan di ruang terbuka. Seorang pria paruh baya diduga bersikap arogan dengan melarang hingga mengusir jurnalis yang tengah melakukan tugas jurnalistik pada kegiatan terapi pengobatan alternatif di Desa Marga Mulya, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 10.35 WIB.
Peristiwa tersebut terjadi di lapangan terbuka di belakang Kramat Dewi Neng, yang diketahui merupakan lokasi umum dan kerap digunakan untuk kegiatan masyarakat. Padahal, menurut UU Pers No. 40 Tahun 1999, jurnalis memiliki hak untuk meliput di ruang publik selama tidak mengganggu ketertiban umum maupun melanggar hukum.
Merasa diintimidasi, dua orang awak media yang berada di lokasi langsung menuju Kantor Desa Marga Mulya dan kediaman Kepala Desa untuk meminta klarifikasi dan perlindungan. Namun, baik Kepala Desa maupun Sekretaris Desa tidak berada di tempat.
Tim sempat bertemu dengan Ketua PKK Desa Marga Mulya yang juga merupakan istri dari kepala desa. Ia mengatakan bahwa sang suami sedang tidak berada di rumah.
“Pak Lurah lagi keluar rumah, kantor juga libur kan hari Sabtu, Pak-Bu. Kalau kawasan klenteng yang ada kramat itu jatuhnya wilayah Yanto,” ujarnya singkat.
Sebagai tindak lanjut, awak media berencana melaporkan dugaan intimidasi tersebut ke Polsek Mauk guna meminta perlindungan hukum dan menindaklanjuti insiden ini sesuai ketentuan yang berlaku.**
(Team Tanggerang)