Semburkan Lahar-lahar Penghinaan, Plt.Kasatpol PP Payakumbuh Dilaporkan

Sumbar’ Payakumbuhtipikorinvestigasinews.id — Entah Motif apa yang menyungkupi Plt. Kasatpol PP Kota Payakumbuh Dewi Novita atau akrab disebut Dewi Centong (DC) hingga “berani” menghina dan menghalangi kerja-kerja Jurnalistik.

Berawal Postingan Medsos (Instagram) beredar luas dan dibaca ribuan orang (1,0 k) pada Kamis dan Jumat (11-12 September 2025).

Pengunggahnya Akun dewi.centong yang mengunggah 2 Video pada Instastory nya, dalam Video akun tersebut menampilkan klip sebuah judul berita online pada Atensinews.co yang menurunkan judul berita “Walikota Payakumbuh diduga “Palak” ASN untuk bangun Lapak”.

Dalam 2 Video berdurasi 52 detik dan 56 detik dewi centong atau Dewi Novita Plt.Kasatpol PP Kota Payakumbuh merekam dirinya sendiri sambil berbicara diduga menghina dan menghalangi Kemerdekaan Pers.

Dewi Centong didalam video terlihat berseragam hitam ditempeli berbagai Logo Pemerintahan, Paling besar tulisannya Pol-PP dan Dewi.

Video 1 ini yang keluar dari “lambenya” Dewi:
“Hey Oknum Wartawan yang bikin resah, harusnya lu pake otak, jangan sembarang bikin berita ajah”
Lalu dilanjutkan dewi centong,
“Ngerti nggak sih Lo, Jadi Orang Jangan Bodoh” semburnya menghina tugas wartawan.

Pada Video 2 Dewi “menyembur” seperti ini,
“Ada beberapa oknum wartawan yang sukak bikin judul berita biar supaya menghebohkan, Oknum Wartawan itu ngerti nggak sih mana yang dipalak (judul berita)?” tanya Dewi lalu dijawab sendiri.

Padahal diksi “palak” dalam judul berita yang disentil Dewi tersebut ada tanda kutip sebagai azaz praduga tak bersalah, tapi Dewi lupa sebagai Pejabat Pemerintah yang digaji pakai uang rakyat, dewi dan atasannya Wako, Wawako dan Sekda boleh dikritik.

Selanjutnya Bak seorang “Profesor” bahasa Indonesia Diksi “palak” yang dipermasalahkan Dewi dalam video ditafsirnya sebagai intervensi terhadap kebijakan Pemerintah daerah Payakumbuh, padahal itu sebuah kritik.

Kritik terhadap pemerintah secara umum dapat dilakukan karena dijamin oleh konstitusi Indonesia sebagai bagian dari hak berekspresi, rumusan tersebut ada dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

Pun Wartawan mendapatkan informasi tentang diksi “palak” itu dari ASN Golongan II dan III (Gaji sedikit diatas UMR) yang tidak punya tunjangan dan sudah dipotong juga 2,5% setiap bulan untuk zakat gaji tapi tetap “wajib” berkontribusi untuk bangun Lapak.

Penetapan Jumlah Sumbangan atau pungutan dalam himbauan Sekda/Walikota untuk pendirian lapak pedagang jelas saja dianggap “memalak” mereka?

Atau mungkin saja Dewi sedang berpolitik dengan melancarkan trik Asal Bapak Senang (ABS) untuk ambil muka kepada Walikota, Wakil Walikota atau Sekda Payakumbuh? Targetnya Eselon II? Wallahu ‘alam!

Lalu dalam Video ke-2 Dewi juga melancarkan aksinya dengan mengatakan,
“Kalau indak Karajo awak, Ndak usah dikakok (Jika bukan pekerjaan kita, jangan dikerjakan)” Kata Dewi.

Diksi Dewi ini diduga menghalangi kebebasan Pers dalam menyebar luaskan informasi.

Dalam UU No.40 tahun 1999,
Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan secara melawan hukum melakukan tindakan menghambat atau menghalangi pelaksanaan Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Sanksi Pidana untuk Menghalangi Kerja Jurnalistik
Pelanggaran:
Menghambat atau menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa hambatan.

Tujuan:
Melindungi kebebasan pers sebagai bagian dari hak asasi warga negara dan untuk memastikan masyarakat mendapat informasi yang akurat dan benar.

Perlindungan Kebebasan Pers
Pasal 4 ayat (1) UU Pers: Menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.
Pasal 4 ayat (2) UU Pers: Melarang penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran terhadap pers nasional.
Pasal 4 ayat (3) UU Pers: Memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi tanpa hambatan.

Tidak terima dengan Penghinaan terhadap diri pribadi dan penghalangan kerja-kerja jurnalistik dalam menyebarkan luaskan informasi akhirnya Mahwel sebagai Wartawan Atensinews.co untuk Wilayah Payakumbuh/Limapuluh Kota melaporkan Perbuatan Pejabat Kota Payakumbuh (DC) ke Polres Payakumbuh, Senin 15/9.

Ibarat Gunung merapi meletus yang lelehan dan semburan laharnya kemana-kemana, Serangan Verbal DC kepada semua orang yang dianggapnya berlawanan telah menyakiti dan menyerang Pribadi dan Keluarga serta teman se-profesi.

“Sudah dilaporkan dan diterima SPKT Polres Payakumbuh” Kata Mahwel singkat, Senin 15/9.

{ Sukrianto }

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *