Asahan,tipikorinvestigasinews.id – Kepala Desa Sei Silau Tua, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan, diduga enggan memberikan keterangan saat dikonfirmasi oleh gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan awak media terkait penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp oleh perwakilan LSM dan media, Ady Giok, pada Kamis (23/10/2025). Dalam pesan tersebut, pihaknya menyampaikan beberapa poin pertanyaan untuk memperoleh klarifikasi terkait realisasi anggaran desa.
Berikut beberapa poin yang disampaikan dalam konfirmasi tersebut:
Pagu Dana Desa: Rp 838.314.000
Penyaluran: Rp 452.119.000
Adapun rincian yang dimintakan klarifikasi antara lain:
1. Pembangunan, rehabilitasi, peningkatan, dan pengerasan jalan desa.
2. Penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan bagi masyarakat, tenaga kesehatan, dan kader.
3. Penyelenggaraan makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia, serta insentif kader posyandu.
4. Penyelenggaraan pos kesehatan desa (PKD), polindes milik desa, pengadaan obat-obatan, insentif bidan/perawat desa, serta penyediaan pelayanan KB dan alat kontrasepsi bagi keluarga miskin.
5. Penyuluhan dan pelatihan pendidikan bagi masyarakat.
6. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TPQ/madrasah non-formal milik desa, termasuk bantuan honor, pakaian seragam, dan operasional.
7. Penggunaan dana keadaan mendesak sebesar Rp 10.800.000 — jenis keadaan mendesak apa yang dimaksud.
8. Penyertaan modal sebesar Rp 100.000.000 — digunakan untuk apa.
9. Pelatihan atau bimbingan teknis (Bimtek) serta pengenalan teknologi tepat guna untuk petani dan peternak.
Namun, saat dikonfirmasi, Kepala Desa Sei Silau Tua hanya menjawab singkat bahwa dirinya tidak mengetahui detail terkait anggaran dana desa tersebut. “Saya tidak tahu mengenai anggaran, yang tahu bendahara dan sekretaris desa,” ujarnya.
Sikap tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan LSM dan wartawan. Mereka menilai, sebagai kepala desa, seharusnya yang bersangkutan mengetahui penggunaan anggaran desa yang menjadi tanggung jawabnya.
Perwakilan LSM Peduli Negeri menyatakan bahwa apabila ditemukan adanya dugaan mark up atau penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa, pihaknya siap menindaklanjuti secara hukum.
“Siapa pun yang merugikan negara dan masyarakat, wajib kita laporkan. Kami tidak akan pandang bulu,” tegas perwakilan LSM tersebut.(Hendra)








____________________________________________


