Sumbar’ Limapuluh Kota–tipikorinvestihasinews.id — Dinas perhubungan kabupaten limapuluh bantah belum pernah keluarkan Izin Andalalin terhadap PT.DCPP perusahaan tambang batu bara di nagari galugua kecamatan kapur IX kabupaten limapuluh kota.Hal itu sebagai bentuk penegasan,karena disebutkan oleh Ian Antono warga masyarakat nagari sialang kecamatan kapur IX kabupaten limapuluh kota PT.DCPPdiduga menyalah gunakan sebagian jalan kabupaten dan jalan provinsi sebagai jalur hauling.
Ya, perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan batu bara itu, disinyalir belum kantongi izin analisa dampak lalu lintas (Andalalin). Sedangkan dampak yang diberikan cukup besar terhadap jalan yang merupakan akses sehari-hari masyarakat di kecamatan kapur IX tersebut.
Pasalnya, Kepala dinas perhubungan kabupaten limapuluh kota Darmawijaya,SH sebutkan, apabila kerusakan jalan semakin parah. Tentu masyarakat bisa dipastikan akn protes,dan jalan dialihkan melalui jalan yang tidak melewati jalan umum provinsi sumbar
“ Ian Antono bericap bahwa sangat disayangkan. Jalan ini dibangun menggunakan dana APBD provinsi Sumbar dan kabupaten limapuluh kota , yang artinya adalah uang rakyat. Kok bisanya dibiarkan ada kegiatan tambang menggunakan menjadi jalur hauling,” kata Ian Antono warga masyarakat nagari sialang kecamatan kapur IX kabupaten limapuluh kota, pada Minggu (07/08/2025).
Menurutnya, saya hanay sekedar berikan masukan sekaligus juga sebagai peringatan kepada perusahaan. Agar tidak melakukan hal yang dapat merugikan masyarakat dan mengurus terlebih dahulu izin Andalalin yang diperlukan sebelum melakukan kegiatan.
“Kalau peringatan ini tidak diindahkan, says sebagai warga masyarakat akan melakukan protes langsung ke pihak perusahaan.
Harusnya di sebutkan Ian Antono berdasarkan lazimjya sistim.selama ini bahwa untuk crossing atau melintas bukan menggunakan jalan Umum baik itu ruas jalan kabupaten maupun jalan provinsi Sumbar,sebelum.ada persetujuan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sebut Ian Antono.
“Kalau izin crossing Dan Andalalin telah diterbitkan, artinya perusahaan harus proses pembangunan fly over atau underpass. Tidak melintasi jalan kabupaten maupun provinsi hingga mencapai kurang lebih 4 kilometer, seperti yang sekarang terjadi,” terangnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan kabupaten limapuluh kota Darmawijaya,SH menyampaikan, hingga kini pihaknya belum menerbitkan izin Andalalin bagi perusahaan tambang tersebut. Meski PT DCPP sudah melakukan aktivitas penambangan dan hauling.
Lebih jauh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) limapulluh kota Darmawijaya,SH menyebutkan, bahwa Dishub tidak pernah menerbitkan izin Andalalin bagi perusahaan tambang batu bara di nagari galugua kecamatan kapur IX kabupaten limapuluh kota, terkait penggunaan jalan kabupaten maupun jalan provinsi Sumbar.
“Kami tidak pernah menerbitkan izin Andalalin kepada . Perusahan,kami akan turunkan tim untuk melakukan pengecekan di lapangan,” tutupnya.
Perlu diketahui, sebelum berita ini diterbitkan, media sudah melakukan konfirmasi dengan pihak humas perusahaan bernama Bintang yang melakukan akad kerjasama dengan PT DCPP atau sebagai mitra join operasional PT….setelah dikofirmasi mengatakan bahwa Izin Andalalin masih dalam proses, lalu katanya l mobil yang g angkat batubara dari dalam lokasi ke… di nagari pangkalan kan angkutan masyarakat katanya. Sementara Mobil Dump Truck warna putih yang terkonfirmasi sebnayak 20 unit adalah milik perusahaan berlogo PT.DCPP di kiri Kanan pintunya.
( mahwel )







____________________________________________