Aceh Tamiang –Tipikorinvestigasinews.id
Perwakilan masyarakat kampung(desa) bukit rata, kecamatan kejuruan muda, Aceh Tamiang, melaporkan yayasan sri Ratu Safiatuddin ke kejaksaan negeri, diduga yayasan tersebut beroperasi tidak sesuai visi misi yayasan dibidang pendidikan l, sejak di hibahkan nya tanah milik pemda Aceh timur ke yayasan untuk di pergunakan sebagai sarana pendidikan, alih-alih di gunakan untuk kepentingan pendidikan, justru yayasan memanfaatkan untuk kepentingan pribadi, tanah tersebut di buat izin galian C untuk di jual sebagai tanah timbun dan diduga hasilnya untuk kepentingan pribadi para pengurus yayasan, (15/01/2026)
Dari dasar itu masyarakat melakukan aksi dan melaporkan yayasan ke kejaksaan negeri agar yayasan di proses secara hukum, kuat dugaan yayasan mengelola tanah tersebut tidak pada peruntukannya atau secara ilegal,
Pada hari rabu tanggal 14 Januari 2026, setelah selesai membuat laporan di kejaksaan negeri Aceh Tamiang, Khairil (46) salah satu perwakilan masyarakat kampung bukit rata mengatakan kepada awak media terkait tanah yayasan tersebut.
- Ditbinmas Polda Aceh Gelar Katpuan Bhabinkamtibas Polres Aceh Timur.
- Direksi PT.Socfindo Kunjungi Perumahan Staf Lae Butar, Tegaskan Komitmen Pada Kesejahteraan Dan Kesehatan Karyawan.
- Perkuat Semangat “Malega”, PT Socfindo Tingkatkan Kesejahteraan Karyawan Melalui Kunjungan Strategis di Kebun Lae Butar
” Iya benar pak, kami mewakili masyarakat kampung bukit rata telah membuat laporan ke kejaksaan negeri Aceh Tamiang, kuat dugaan yayasan sri Ratu Safiatuddin mengelola tanah hibah tersebut melenceng dari visi misi pendidikan, tanah tersebut hibah dari HGU PT Darma Agung ke kabupaten Aceh timur pada tahun 1989, saat itu kabupaten Aceh Tamiang belum terbentuk, masih Aceh Timur, setelah itu, pemkab hibah kan ke yayasan sri Ratu Safiatuddin untuk di kelola sebagai sarana pendidikan, waktu itu akan di bangun STM Terpadu, namun STM terpadu tidak jadi di bangun, sebagian tanah tersebut di hibah kan untuk pembangunan SMAN 2 selanjutnya di hibahkan untuk sekolah MAN, dan pembangunan kantor desa, oleh yayasan, sisa dari tanah tersebut masih ada lebih kurang sekitar 7 atau 6 hektare lagi, “ujar khairil
Sisanya untuk kepentingan komersial yayasan berpuluh puluh tahun dan pada tahun 2002, muncul lah izin galian C untuk di jual tanah nya, hasilnya untuk kepentingan pribadi para pengurus yayasan, pengurus yayasan juga semuanya keluarga, tidak ada orang lain dalam struktur kepengurusan, sepertinya sudah di atur dari awal untuk menguasai tanah negara tersebut, dari poin poin tersebut, kami meminta dan sudah melaporkan yayasan ke kejaksaan untuk di lakukan proses hukum,”terang khairil selaku pelapor perwakilan masyarakat.
Hingga berita ini di terbitkan pihak yayasan belum terkonfirmasi, media ini akan terus berupaya untuk mendapatkan keterangan dari pihak yayasan dalam pemberitaan selanjutnya,,
Bersambung,,,,,,,
( muttaqin)
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran







____________________________________________