DITSAMAPTA POLDA KEPRI RINGKUS 16 PENJUAL MIRAS ILEGAL DI KOTA BATAM

Batam, tipikorinvestigasinews.id-  Subdit Gasum Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kepri kembali menegakkan ketentuan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, melalui pelaksanaan penindakan tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap para penjual minuman keras (miras) ilegal di sejumlah titik di Kota Batam. 7 Desember 2025

Kegiatan penindakan digelar pada Kamis (4/12/2025) mulai pukul 17.00 hingga 23.00 WIB menyasar beberapa lokasi yang selama ini disinyalir menjadi tempat peredaran miras ilegal yakni Simpang Kara Sungai Panas Bengkong Sadai Bengkong Kolam Mega Legenda Teluk Bakau Punggur Mediterania Cikitsu Legenda Malaka dan Nongsa Asri

Dari hasil operasi tersebut sebanyak 16 orang tersangka penjual miras diamankan beserta barang bukti berupa 93 botol miras berbagai merek Selanjutnya para tersangka dibawa ke kantor Subditgasum Ditsamapta Polda Kepri untuk proses pemberkasan

Pada Jumat (5/12/2025) pukul 09.00 WIB ke-16 tersangka dibawa ke Pengadilan Negeri Batam untuk mengikuti sidang Tipiring Berdasarkan hasil persidangan majelis hakim menyatakan bahwa para tersangka telah terbukti melanggar Pasal 20 Ayat 3 Perda Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 50.000.000.

Penindakan dilakukan secara terukur dan humanis dengan melibatkan personel gabungan dari Subditgasum Ditsamapta Polda Kepri yang dipimpin oleh IPDA Firmansah S.H. turut didukung perwira dan personel lainnya Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman tertib dan kondusif

Ditsamapta Polda Kepri menegaskan bahwa penegakan Perda akan terus dilakukan secara berkelanjutan dalam rangka menjaga keamanan ketertiban dan kenyamanan masyarakat di wilayah Kota Batam khususnya terkait maraknya peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas…

Sumber Humas Polda Kepri

Pewarta: Erwin syahputra

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *