Gowa Sulsel,http://tipikorinvestigasinews.id–
1 Juli 2026.Maraknya isu yang beredar di media sosial terkait dugaan perselingkuhan yang ditujukan kepada Bupati Gowa, Husniah
Talenrang, mengundang perhatian berbagai pihak. Menanggapi isu yang mulai ramai diperbincangkan sejak Selasa (30/6/2026), Ketua Umum LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain, mengimbau masyarakat agar tidak turut menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi dan berpotensi menyerang kehormatan maupun nama baik seseorang.
Menurut Djaya Jumain, setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. Suatu tuduhan tidak dapat dinyatakan benar hanya berdasarkan dugaan, opini, atau informasi yang beredar di media sosial, melainkan harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah berdasarkan fakta dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Marilah kita menghormati asas praduga tak bersalah. Suatu perbuatan tidak dapat dinyatakan benar atau salah hanya berdasarkan dugaan maupun opini publik. Kebenarannya harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Djaya Jumain.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh berbagai informasi yang berkembang, termasuk yang muncul dalam dinamika politik maupun ruang-ruang publik.
Menurutnya, hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan Bupati Gowa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.
Djaya Jumain menegaskan bahwa kebebasan berekspresi merupakan hak setiap warga negara. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan tetap menghormati hak, kehormatan, dan nama baik orang lain. Ia mengingatkan agar masyarakat lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Gowa agar lebih berhati-hati dalam membuat maupun membagikan unggahan di media sosial. Jangan sampai karena terpancing isu yang belum terbukti kebenarannya, seseorang justru menghadapi persoalan hukum akibat menyebarkan informasi yang berpotensi merugikan atau menyerang kehormatan pihak lain,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Djaya Jumain mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga situasi yang aman, damai, dan kondusif, serta menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, hanya melalui proses hukum yang objektif, independen, dan berkeadilan, kebenaran dapat terungkap serta kepastian hukum dapat ditegakkan bagi semua pihak.(Rusman).







____________________________________________
