Aceh Singkil,Tipikorinvestigasinews.id–
Dewan Pimpinan Pusat Barisan Intelektual Muda Tanah Rencong (DPP BEM-TR). Menggelar aksi damai sekaligus orasi di halaman Kantor Bupati Aceh Singkil, sebagai bentuk kontrol sosial terhadap jalannya Pemerintahan dan pengelolaan keuangan Daerah,Senin {22/12/2025}
Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan sejumlah tuntutan serius yang menyoroti dugaan korupsi di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Singkil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), serta dugaan dampak lingkungan akibat aktivitas PT Nafasindo.
Sorotan Dugaan Korupsi di RSUD Aceh Singkil
Dalam orasinya, DPP BEM-TR mengungkap adanya dugaan penyimpangan anggaran pada beberapa proyek renovasi di RSUD Aceh Singkil dengan nilai fantastis, di antaranya:
Renovasi Ruang CT Scan dengan pagu anggaran sebesar Rp1 miliar, dikerjakan oleh CV Aisy Jaya.
Renovasi Ruang Cathlab senilai Rp2 miliar, dikerjakan oleh CV Adma Jaya.
Renovasi Ruang CT PICU dengan anggaran Rp1,5 miliar, dikerjakan oleh CV Endii Karya Utama.
Menurut massa aksi, proyek-proyek tersebut patut didalami aparat penegak hukum karena diduga tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Dana BOSP Disdikbud Jadi Perhatian
Selain sektor kesehatan, DPP BEM-TR juga menyoroti pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di bawah Disdikbud Aceh Singkil. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2024, ditemukan permasalahan pada penyaluran dana BOSP sebesar Rp24,85 miliar.
Disebutkan, terdapat lima sekolah yang terlambat menyerahkan LPJ BOSP dengan total nilai Rp792 juta, di antaranya SDS Delima Sintuban Makmur dan beberapa SD Negeri di wilayah Pulau Banyak dan sekitarnya. Ironisnya, meskipun terjadi keterlambatan, dana BOSP tahun 2025 tetap dicairkan tanpa adanya penundaan.
PT Nafasindo Diduga Berkontribusi terhadap Banjir.
Tak hanya itu, massa aksi juga menuntut pertanggungjawaban PT Nafasindo yang diduga menjadi salah satu penyebab meluasnya banjir di wilayah Kemukiman Pemuka, yang meliputi lima desa: Ujung Bawang, Pemuka, Suka Damai, Pea Bumbung,dan Selok Aceh.
DPP BEM-TR menduga adanya perambahan hutan serta aliran parit perkebunan yang diarahkan langsung ke pemukiman warga, sehingga memperparah dampak banjir.
Sembilan Tuntutan Tegas DPP BEM-TR
Dalam pernyataan sikapnya, DPP BEM-TR menyampaikan sembilan tuntutan, di antaranya:
1.Mendesak Kejari Aceh Singkil mengusut tuntas dugaan korupsi di RSUD dan Disdikbud.
2.Memanggil dan memeriksa Dirut RSUD serta Kepala Disdikbud Aceh Singkil.
3.Memeriksa PPK, rekanan proyek, serta kepala sekolah terkait.
4.Mengusut dugaan posko pengungsian fiktif di RSUD Aceh Singkil.
5.Mendesak Bupati Aceh Singkil mencopot Dirut RSUD dan Plt Kepala Disdikbud.
6.Meminta DPRK Aceh Singkil memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai pertanggungjawaban.
7.Mendesak pencabutan seluruh izin perkebunan PT Nafasindo di Aceh Singkil.
8.Mendesak DPRK memanggil pihak PT Nafasindo yang diduga masih beroperasi tanpa izin.
9.Menuntut PT Nafasindo mengembalikan seluruh hasil perkebunan kepada negara sejak 12 Mei 2023, karena izin HGU perusahaan tersebut telah berakhir.
Aksi damai ini berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan.DPP BEM-TR menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga keadilan dan transparansi benar-benar ditegakkan di Aceh Singkil.
“Kami hadir bukan untuk membuat gaduh,tapi untuk mengingatkan bahwa uang rakyat adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas salah satu orator dalam aksi tersebut,(Syah).







____________________________________________
