Dua Pelaku Curanmor dan Pencurian Laptop di Ranoyapo Berhasil di tangkap Resmob Polres Minsel

____________________________________________

SULUT,Minahasa Selatan,tipikorinvestigasinews.id,-Senin 21 Oktober 2025-unit Resmob Satreskrim Polres Minahasa Selatan di bawah pimpinan IPTU Gede Indra Asti Angga Pratama, S.I.K., M.H., berhasil mengungkap dua kasus pencurian yang meresahkan warga Kecamatan Ranoyapo.

Dua pelaku berinisial JM (23) dan MT (15) ditangkap bersama barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha MX King dan 2 unit laptop merek Lenovo dan Axio.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada September 2025 terkait hilangnya sepeda motor milik Alwyn Refly Purukan di Desa Poopo, serta pencurian dua laptop milik Maria Siwu di Pastori GPDI Desa Pontak.

Bacaan Lainnya

Penangkapan bermula saat warga Desa Tewasen mengamankan pelaku JM pada Selasa, 20 Oktober 2025, sekitar pukul 02.20 WITA.

Tim Resmob yang menerima informasi langsung bergerak ke lokasi dan membawa pelaku ke Mapolres Minsel. Dari hasil pemeriksaan, JM mengakui keterlibatannya dan menyebut nama rekannya, MT, yang sebelumnya telah diamankan oleh Polsek Ranoyapo.

Dalam interogasi lanjutan, kedua pelaku bersikap kooperatif dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti. Sepeda motor ditemukan tak jauh dari tempat tinggal pelaku, sementara dua laptop diketahui telah dijual kepada seseorang di Desa Kapitu. Polisi bergerak cepat mengamankan seluruh barang bukti dan membawanya ke Mapolres Minsel.

Kasat Reskrim Polres Minsel, IPTU Gede Indra Asti Angga Pratama, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami motif para pelaku serta kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat.

Mengingat MT masih berusia 15 tahun, proses hukum terhadapnya akan dilakukan sesuai dengan sistem peradilan anak. Sementara JM dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan.

Polres Minahasa Selatan mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam pengungkapan kasus ini dan mengimbau warga untuk tetap waspada serta tidak ragu melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan.

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS. “Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran!”

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *