Mesuji,tipikorinvestigasinews.Id – Dua pria asal Kabupaten Tulang Bawang berinisial MH (34) dan PH (41) berhasil diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji. Keduanya ditangkap saat melintas di Jalan Poros Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, pada Jumat (10/1/2025) pukul 02.00 WIB.
“Anggota kami berhasil mengamankan dua tersangka asal Tulang Bawang karena membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi,” ujar IPTU Andy, Sabtu (11/1/2025).

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai dua pria dari arah Sido Mulyo menuju Simpang Pematang dengan menggunakan mobil travel. Setelah menerima informasi tersebut, petugas langsung melakukan penghadangan di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti di dalam tas selempang milik kedua tersangka. Di tas MH, ditemukan: 2 plastik klip berisi sabu total seberat 16,57 gram.
1 plastik klip berisi 10 butir ekstasi dengan berat bruto 3,88 gram.
Sementara itu, di dalam tas PH, petugas menemukan:
1 plastik klip berisi sabu seberat 5,16 gram.
Selain narkotika, petugas juga menyita:Uang tunai sebesar Rp600.000.
4 unit ponsel dari berbagai merek.


Proses Hukum
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, mereka telah diamankan di Mapolres Mesuji untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Mesuji,” pungkas IPTU Andy.
Tim Red






____________________________________________
