Dugaan Kongkalikong Oknum Pengusaha Mebel dan Camat Sipahutar dalam Pengolahan Kayu Di Hutan Desa Onan Runggu IV

TAPANULIUTARA-Tipikorinvestigasinews.id Sebuah dugaan praktik kongkalikong dan pembohongan publik mencuat di Desa Onan Runggu IV, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, terkait aktivitas pengolahan kayu pinus di kawasan hutan setempat. Oknum pengusaha mebel, Boru Hutahaean, diduga terlibat dalam praktik tersebut dengan Camat Sipahutar yang seolah melindungi dan menutupi usaha oknum pengusaha mebel Boru Hutahaean sehingga menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan awak media.

Polemik ini bermula ketika awak media mengkonfirmasi Boru Hutahaean pada Kamis, 12 Februari 2026, mengenai pengolahan kayu pinus menjadi broti dan papan di hutan Desa Onan Runggu IV. Boru Hutahaean berdalih bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk membangun rumah pribadinya, seraya mengklaim telah mendapatkan izin dari Camat Sipahutar, Polsek, dan KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) TapanuliUtara.

Namun, klaim tersebut menimbulkan kecurigaan mengingat volume kayu yang telah diolah cukup besar, dengan ukuran broti yang lumayan besar dan papan kurang lebih berukuran 4 dan 3 meter. Jumlah dan ukuran kayu yang dihasilkan tidak lazim untuk kebutuhan pembangunan rumah tinggal biasa, melainkan lebih menyerupai skala proyek industri.

Informasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa Boru Hutahaean membeli kayu dari masyarakat. Ironisnya, kepala desa setempat enggan memberikan surat izin, sehingga Boru Hutahaean memilih untuk menghubungi Camat Sipahutar. Camat Sipahutar sendiri membenarkan adanya kunjungan Boru Hutahaean yang datang dengan  menangis dan Camat Sipahutar mengatakan kalau Boru Hutahaean  sebagai orang susah yang baru pulang dari perantauan dan ingin membangun rumah. “Boru Hutahaean datang nangis-nangis mengatakan jika dia hendak membangun rumah, orang susah itu ito baru pulang dari perantauan,” ungkap Camat Sipahutar.

Pernyataan Camat ini kontras dengan fakta bahwa Boru Hutahaean dikenal sebagai pengusaha mebel atau perabot di Sipahutar. Hal ini mengindikasikan adanya upaya pembohongan dan manipulasi informasi yang disinyalir melibatkan instansi pemerintahan setempat. Awak media merasa dipermainkan oleh Camat Sipahutar dan pemerintah Desa Onan Runggu IV dalam hal ini.

Dugaan pembohongan publik semakin menguat ketika Boru Hutahaean berani mengatasnamakan instansi KPH Tapanuli Utara sebagai pihak yang memberikan izin. Setelah dikonfirmasi, pihak kehutanan Tapanuli Utara menyatakan tidak mengetahui adanya kegiatan pengolahan kayu tersebut dan berjanji akan segera turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan.

Menanggapi mencuatnya kasus ini, Camat Sipahutar akhirnya menyatakan bahwa ia telah menghentikan kegiatan pengolahan kayu tersebut. Namun, pertanyaan besar masih menggantung di benak publik: mengapa izin awal bisa diberikan tanpa prosedur yang jelas, dan bagaimana pengawasan terhadap aktivitas penebangan dan pengolahan kayu di kawasan hutan dapat lolos dari pantauan pihak berwenang?

Kasus ini menyoroti perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap perizinan terkait pemanfaatan sumber daya alam, serta pengawasan yang ketat dari berbagai pihak terkait untuk mencegah praktik ilegal dan penyalahgunaan wewenang. Hal ini menjadi lebih krusial mengingat kondisi di tengah bencana dan belum adanya aturan yang secara spesifik memperbolehkan kegiatan penebangan di daerah TapanuliUtara. ( Krista.P )

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *