PONTIANAK, tipikorinvestigasinews.id-Selasa 10 Maret 2026-Provinsi Kalimantan Barat,(DUGAAN PRAKTIK JUAL BELI PROYEK)-Kasus ini bermula pada 20 April 2024, ketika korban diajak bekerja sama dalam proyek irigasi bernilai Rp2,2 miliar di Kabupaten Sintang.
Dalam pertemuan tersebut, terlapor diduga menyampaikan bahwa proyek dapat dimenangkan melalui “pengurusan” kepada pejabat tertentu.Korban kemudian diminta menyerahkan uang sebesar:Rp15X.XXX.XXX.Juta Rupiah,dengan alasan untuk diberikan kepada Bupati Sintang saat itu agar proyek tersebut bisa dimenangkan.
Melalui konferensi pers tersebut, kuasa hukum korban menyampaikan beberapa tuntutan:kepada:Warta Humas Redaksi Media Tipikor Investigasi News Id 10/3/26.Jam 17.00 WIB waktu Selasa Dinihari

Rusliyadi,S.H Kuasa hukum Korban Mendesak Polda Kalimantan Barat segera melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan.Mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik pengaturan proyek.
dan Menelusuri aliran dana proyek yang diduga disalahgunakan.Sekaligus Menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.
NEGARA TIDAK BOLEH KALAH OLEH MAFIA PROYEK
Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa praktik mafia proyek masih berpotensi terjadi di daerah.
Jika dibiarkan, praktik seperti ini bukan hanya merugikan individu, tetapi juga menggerogoti kepercayaan publik terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum.”Ungkapnya”
Kuasa hukum korban menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum ini sampai tuntas, demi memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan.
Status Hukum: Telah dilaporkan secara resmi ke Polda Kalimantan Barat.
Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Barat.Direktorat Reserse kriminal Umum. Jalan Jend, Ahmad Yani 1 Pontianak 78124
Nomor:B/435/II/Res.1.11/2026/Ditreskrimum
1.Rujukan:
a.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Kepolisian Negara Republik Indonesia
b.Pasal 3 dan Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kita Undang-Undang Hukum Pidana
c.Pasal 1,angka 47,angka 48,dan angka 51,Pasal 7 ayat(1) huruf h,pasal 16 ayat(1)huruf J dan pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang kita Undang-Undang Hukum Pidana:
d.Laporan Informasi Nomor:R/LI/463/XII/Res.1.11/2025/Ditreskrimum, tanggal 05 Desember 2025;
e.Surat perintah penyidikan Nomor.SP.Lidik/104/II/Res.1.11/2026/Ditreskrimum, tanggal 12 Fubruari 2026
2.Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas,bahwa penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Kalbar Sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak Pidana Perbuatan Curang dan atau Pengelapan Sebagaimana dimaksud dalam pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP yang terjadi sekira bulan April 2024 Di Kabupaten Sintang yang dilaporkan oleh Sdra,KHAIRUL ANNAM
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan temuan lapangan dan analisis regulasi. Seluruh pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada hasil pemeriksaan resmi dari lembaga berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan Warta Humas Redaksi media Tipikor Investigasi News Id”menegaskan”tetap membuka ruang hak jawab,hak koreksi dan klarifikasi kepada:pihak-pihak yang disebutkan,
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan prinsip keberimbangan pemberitaan.
Redaksi menyatakan akan terus memantau dan menelusuri perkembangan polemik berdasarkan data serta fakta lapangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tipikor Investigasi News Id berkomitmen menyampaikan informasi yang faktual, berimbang dan relevan untuk kepentingan publik. Informasi lanjutan akan dimuat pada edisi berikutnya setelah hasil penelusuran investigasi tambahan diperoleh.
Kepala Humas Redaksi Media Tipikor Investigasi News Id Kalbar: Rabudin Muhammad
Sumber:RUSLIYADI, S.H.
Advokat & Konsultan Hukum
LAW FIRM LAWYER MUDA
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran







____________________________________________