Deli Serdang.(Sumut).Tipikorinvestigasinews.id-Proyek pembangunan dan rehabilitasi di SD Negeri 106448 Desa Bagan Serdang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Deli Serdang tahun 2025 itu diduga sarat dengan praktik mark up anggaran serta pengurangan spesifikasi material dari Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Pembangunan ruang baru berukuran 8 x 8 meter di sekolah tersebut menelan biaya sebesar Rp 273.319.000, sementara proyek rehabilitasi ruang kelas menghabiskan dana Rp 176.171.900. Namun, hasil penelusuran tim media di lapangan menemukan indikasi bahwa kualitas material dan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan.
Kepala Sekolah SDN 106448, Salbiah, saat dikonfirmasi, menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam proses teknis pelaksanaan pembangunan.
“Kami hanya menerima hasilnya nanti saat serah terima kunci setelah pembangunan selesai,” ujarnya, Jumat (31/09/2025).
Selain proyek fisik, penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) juga ikut disorot. Berdasarkan data yang diperoleh, dana sarana dan prasarana tahun 2024–2025 mencapai Rp 51 juta, namun kondisi fisik sekolah justru tampak memprihatinkan. Cat gedung banyak yang memudar, plafon rusak, serta sejumlah fasilitas tidak lagi layak pakai.
Beberapa orang tua siswa mengaku tidak pernah melihat adanya kegiatan perawatan atau rehabilitasi yang signifikan selama dua tahun terakhir. Hal ini memperkuat dugaan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk perbaikan sekolah tidak dikelola sebagaimana mestinya.
Dugaan penyimpangan anggaran ini kabarnya sudah dilaporkan dan tengah diperiksa oleh Dinas Inspektorat Kabupaten Deli Serdang.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD MOSI (Media Organisasi Siber Indonesia) Sumatera Utara, yang juga Pimpinan Redaksi Boaboa.id/BBTV, menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada Dinas Pendidikan dan Inspektorat untuk meminta klarifikasi dan tindakan tegas.
“Dunia pendidikan seharusnya menjadi tempat yang bersih dan transparan. Kalau sejak awal sudah diwarnai praktik seperti ini, tentu akan mencederai kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Kasus dugaan mark up proyek SDN 106448 Bagan Serdang ini menjadi alarm bagi pemerintah daerah agar memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan proyek pendidikan. Transparansi dan akuntabilitas perlu ditegakkan demi mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di sektor pendidikan yang seharusnya menjadi pondasi masa depan generasi bangsa.
(Bastian)







____________________________________________