Dugaan Monopoli Proyek APBD Sintang 2025: Satu Orang Kuasai Beberapa Paket Proyek.

Sintang’ Kalimantan Barat, tipikorinvestigasinews.id- 21 Desember 2025. Praktik dugaan monopoli dan penguasaan proyek APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2025 kembali mencuat ke permukaan.

Informasi yang dihimpun media ini mengindikasikan sedikitnya lima paket proyek pemerintah daerah dikendalikan oleh satu orang direktur, baik melalui satu badan usaha maupun melalui beberapa perusahaan berbeda yang diduga saling terafiliasi.

Kondisi tersebut memicu kecurigaan kuat adanya praktik persekongkolan tender, persaingan usaha tidak sehat, serta dugaan mafia proyek yang secara sistematis menggerogoti prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Publik kini mempertanyakan peran Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Sintang, dalam mengawasi dan menindak dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

🔎 INDIKASI KUAT: BUKAN SEKADAR MENANG BANYAK PROYEK

Satu perusahaan memenangkan beberapa paket proyek tidak otomatis melanggar hukum. Namun, persoalan menjadi serius ketika ditemukan fakta-fakta sebagai berikut:

Satu orang direktur atau pengendali menguasai lebih dari satu perusahaan peserta tender

Beberapa paket proyek dimenangkan dalam waktu dan instansi yang sama

Dokumen penawaran menunjukkan pola seragam

Kapasitas teknis, tenaga ahli, dan peralatan diduga tidak sebanding dengan beban lima proyek sekaligus

Pekerjaan lapangan disinyalir dialihkan ke pihak lain (subkontrak ilegal/pinjam bendera)

Jika indikator tersebut terbukti, maka praktik ini bukan lagi persoalan administrasi, melainkan masuk ranah pidana.

⚖️ ANALISIS HUKUM: POTENSI PELANGGARAN SERIUS

1️⃣ Persekongkolan Tender

Melanggar Pasal 22 UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Perpres 16/2018 jo. 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

➡️ Mengendalikan beberapa perusahaan untuk memenangkan proyek termasuk persekongkolan horizontal yang dilarang keras.

2️⃣ Rekayasa dan Pemecahan Paket Proyek

Melanggar Pasal 19 ayat (1) huruf d Perpres 16/2018

➡️ Pemecahan paket yang disengaja untuk dimenangkan pihak tertentu melanggar prinsip efisiensi, persaingan sehat, dan dapat berujung pidana.

3️⃣ Ketidakmampuan Teknis / Dugaan Proyek Bermutu Rendah

Melanggar ketentuan kualifikasi penyedia dalam Dokumen Pemilihan dan prinsip value for money

➡️ Risiko kegagalan konstruksi dan kerugian negara menjadi nyata jika satu pengendali memaksakan diri mengerjakan banyak proyek.

4️⃣ Subkontrak Ilegal / Pinjam Bendera

Melanggar Pasal 87 Perpres 16/2018 dan Pasal 2 & 3 UU Tipikor

➡️ Perusahaan hanya menjadi “kendaraan administrasi” untuk mengambil keuntungan tanpa mengerjakan proyek secara nyata.

🚨 DESAKAN PUBLIK: KEJAKSAAN JANGAN TUTUP MATA

Publik mendesak Kejaksaan Negeri Sintang melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk:

Pemeriksaan LPSE, SIRUP, dan AHU Online untuk menelusuri afiliasi perusahaan

Audit teknis dan keuangan seluruh paket proyek terkait

Pemanggilan PPK, Pokja Pemilihan, serta pihak penyedia

Penindakan tegas terhadap siapapun yang terbukti terlibat, tanpa pandang jabatan atau kedekatan politik.

📰 TEMUAN TIM INVESTIGASI MEDIA

Tim investigasi menemukan beberapa hal tambahan:

Beberapa proyek memiliki dokumen teknis yang hampir identik, menandakan kemungkinan persiapan tender terkoordinasi

Ada indikasi peminjaman bendera perusahaan kecil untuk memenuhi syarat administratif, sementara pengerjaan lapangan dilakukan pihak lain

Rekapitulasi anggaran proyek menunjukkan alokasi yang berpotensi tidak proporsional dengan kapasitas perusahaan pengendali

🛑 PENUTUP: UJIAN INTEGRITAS PENEGAK HUKUM

Kasus dugaan penguasaan lima proyek APBD oleh satu pengendali ini menjadi ujian serius bagi integritas aparat penegak hukum di Kabupaten Sintang. Pembiaran terhadap praktik semacam ini hanya akan memperkuat persepsi publik bahwa mafia proyek kebal hukum.

“Jika dugaan ini tidak dibongkar secara transparan dan tuntas, maka APBD berpotensi terus menjadi ladang bancakan segelintir elit, sementara masyarakat hanya mewarisi proyek bermutu rendah dan kerugian negara.”

Media ini menegaskan akan terus mengawal dan membuka fakta-fakta lanjutan demi kepentingan publik dan tegaknya supremasi hukum.

 

Adi*ztc

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *