Dugaan Pungli SIM Menguat di Satpas Polres Simalungun: Pengakuan Warga Rp 850 Ribu, Respons Pimpinan Disorot

Simalungun, tipikorinvestigasinews.id — Tipikor-investigasinews.id Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Simalungun kembali mencuat ke permukaan.

Isu ini mengemuka setelah adanya pengakuan dari seorang warga yang menyebut biaya pengurusan SIM jauh di atas ketentuan resmi. Seorang warga berinisial AAS mengaku harus membayar hingga Rp 850 ribu untuk proses kenaikan golongan SIM dari B1 ke B2 polos.

Nilai tersebut dinilai tidak sejalan dengan tarif resmi yang telah diatur pemerintah melalui regulasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri. “Baru seminggu lalu bang, dari B1 polos ke B2 polos saya bayar Rp 850 ribu. Mahal kali, minta kurang pun tidak bisa,” ujar AAS.

AAS juga menyebutkan bahwa pembayaran tersebut diserahkan kepada seorang oknum perempuan yang disebut berada di lingkungan pelayanan Satpas. Namun demikian, informasi ini masih sebatas pengakuan awal dari narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Keterangan tersebut memunculkan dugaan adanya praktik di luar prosedur resmi dalam proses penerbitan SIM. Jika benar terjadi, hal ini berpotensi bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada jajaran Polres Simalungun, termasuk Kapolres AKBP Marganda Aritonang dan Kasat Lantas IPTU Devi Siringo-ringo.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi yang menjelaskan substansi dugaan tersebut. Belum adanya respons resmi dari pihak terkait menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya terkait kejelasan mekanisme pelayanan dan pengawasan internal dalam proses penerbitan SIM.

Sejumlah kalangan menilai, dugaan seperti ini perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal yang objektif dan transparan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pelayanan hukum. Lebih jauh, pengakuan yang disertai penyebutan nominal dan waktu kejadian dinilai dapat menjadi bahan awal bagi aparat pengawasan untuk melakukan penelusuran lebih lanjut secara profesional.

Desakan pun mengemuka agar Polda Sumatera Utara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan SIM, termasuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan bebas dari praktik di luar aturan.

Masyarakat pada dasarnya tidak hanya menuntut penindakan, tetapi juga kepastian bahwa pelayanan publik berjalan secara bersih, transparan, dan akuntabel. Kepercayaan publik menjadi faktor penting yang harus dijaga dalam setiap layanan institusi negara.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait guna memberikan klarifikasi serta menjaga prinsip keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam kaidah jurnalistik.

Catatan Redaksi: Informasi yang disampaikan dalam berita ini masih berupa pengakuan awal dan memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *